as
as

Disita Kejati Papua, Helikopter Pemkab Mimika Terancam Jadi Rongsokan

Helikopter Pemda Mimika disita Jaksa3
Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika yang kini berstatus sitaan Kejaksaan Tinggi Papua sementara ditempatkan di hanggar / Foto : Istimewa

Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Klas IA Jayapura, Papua, Jumat (4/8/2023).

Sidang yang berlangsung diruang sidang utama dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, SH didampingi  Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Asmuruf, SH, MH dimulai pukul 15.00 WIT.

as

Sidang kali ini masih dengan agenda pemeriksaan 2 saksi fakta dan 2 saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa untuk meringankan kliennya.

Salah satunya, Eko Fipianto dengan kapasitasnya sebagai Ahli Keselamatan Penerbangan.

Kepada awak media, Ahli merincikan soal perawatan pesawat dan helikopter.

“Jadi pesawat dan helikopter itu setiap hari kita harus perhatikan atau periksa tiap hari, tiap saat secara periodik karena komponen pesawat itu ada yang habis masa berlakunya karena dipakai karena putaran jam terbang. Kemudian ada juga karena kalender pakai, tidak pakai harus diganti. Meski kelihatan secara fisik masih baru tapi secara kasat mata tidak bisa melihat bahwa ini sudah rusak sehingga harus diganti,” bebernya seusai sidang, Jumat (4/8/2023) malam.

Ditanyakan soal helikopter yang sudah 5 bulan disita Kejaksaan Tinggi Papua?

“Itu sudah banyak komponen yang kena kalender. Jadi nanti pada saat beroperasi pasti ketemu banyak hal yang harus diganti,” ungkap Ahli.

Dijelaskan, pesawat itu ada istilah pengusaha angkutan udara.

“Begini tugas pesawat udara itu adalah terbang. Kalau terbang dia jadi duit, tapi kalau tidak terbang maka biayanya lebih besar dari pada terbang,” jelasnya.

Sidang Kasus JR Saksi Ahli Penerbangan
Ahli Keselamatan Penerbangan Eko Fipianto saat memberikan pernyataan pers seusai sidang, Jumat (4/8/2023) malam / Foto : EHO

Ahli kemudian mengimbau agar masalah pesawat ini segera diselesaikan.

“Jangan ikut kasus-kasus yang lama itu, karena banyak pesawat udara itu karena sengketa sejak dia baru namun tidak bisa dioperasikan sampai akhirnya jadi rongsokan. Nah, ini untuk kasus pesawat milik Pemda Mimika ini jangan sampai mengalami hal yang sama. Maka harus segera diselesaikan agar pesawat ini bisa beroperasi untuk mencari pendapatan guna mengembalikan hal-hal yang sudah dikeluarkan Pemerintah daerah,” imbaunya.

“Kasihan uang rakyat sudah dikeluarkan banyak untuk biaya pesawat dan helikopter. Oleh sebab itu segera kembalikan uang yang sudah dikeluarkan! Caranya, segera selesaikan masalah ini supaya pesawat dan helikopter bisa beroperasi,” pungkasnya.

Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Iwan Niode mengakui kenapa pihaknya menyoroti betul soal  maintenance atau perawatan pesawat dan helikopter.

“Makanya kita memperjelas tadi bagaimana proses maintenance-nya. Ternyata bahwa pesawat udara itu proses maintenance-nya yang harus dilakukan. Ibarat mobil dalam waktu lama kita tidak pakai maka ban mobil harus didongkrak supaya tidak ada beban. Pesawat pun harus seperti itu, bahwa ada komponen-komponen yang harus dirawat,” akuinya.

Iwan menuturkan, pesawat dan helikopter sudah 5 bulan tidak dirawat pasca disita Kejati Papua pada Februari 2023.

“Ketika pesawat dalam pengawasan Bea Cukai itu, Pemda masih bisa merawat dan memeriksa komponen-komponen pesawat. Tapi ketika disita Kejaksaan Tinggi Papua, Pemda sama sekali tidak bisa masuk untuk melakukan maintenance,” bebernya.

Helikopter Pemda Mimika disita Jaksa Kejati Papua
Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika yang kini berstatus sitaan Kejaksaan Tinggi Papua dengan tanda bukti sita pada bodi / Foto : Istimewa

Karena itu, setelah mendapatkan penjelasan maintenance-nya dimana sudah 5 bulan pesawat ini tidak digunakan termasuk kemudian tidak dilakukan perawatan hingga berpotensi mengakibatkan kerusakan total.

Maka, tegas Iwan, Kejaksaan Tinggi Papua harus bertanggung jawab.

“Kita akan minta Kejaksaan bertanggung jawab karena menurut ketentuan hukum itu barang milik negara itu tidak boleh disita. Sejak awal kita heran sekali dan kita keberatan Jaksa melakukan penyitaan terhadap pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika,” herannya.

Karena itu, jika terjadi apa-apa dengan pesawat dan helikopter maka Kejaksaan Tinggi Papua harus bertanggung jawab.

“Jujur saya katakana, pesawat dan helikopter ini terancam jadi besi tua. Karena semakin lama terdiam, semakin lama tidak diperbaiki, semakin lama tidak dirawat maka terancam jadi besi tua. Maka sekali lagi, Kejaksaan harus bertanggung jawab kalau kemudian Pemda Mimika kehilangan dua asetnya yaitu pesawat dan helikopter akibat dari penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua,” tegasnya.

Pihaknya, lanjut Iwan, sedang mengkaji bagaimana meminta pertanggungjawaban Kejaksaan akibat penyitaan itu.

“Kejaksaan harus bertanggung jawab dan kita sekarang lagi sedang mengkaji bagaimana meminta pertanggungjawaban Kejaksaan atas penyitaan yang dilakukan terhadap barang milik Negara,” pungkasnya.

EHO

as