Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Klas IA Jayapura, Papua, Jumat (4/8/2023).
Sidang yang berlangsung diruang sidang utama dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, SH didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Asmuruf, SH, MH dimulai pukul 15.00 WIT.
Sidang kali ini masih dengan agenda pemeriksaan 2 saksi fakta dan 2 saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa untuk meringankan kliennya.
Diawali dengan 2 saksi ahli masing-masing Dr. Kukuh Prionggo, Ahli Hukum Keuangan Negara yang juga mantan Kepala BPK RI Kantor Perwakilan Papua tahun 2015 dan Eko Fipianto selaku Ahli Keselamatan Penerbangan.
Terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herwaty juga hadir mengikuti sidang didampingi tim kuasa hukum diantaranya, Juhari, Iwan Niode, Emelia Lawalata dan Imanuel Barru.
Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti sidang secara online, Raymond Bierre, Hendro Wasisto, Yeyen Erwino, Viko Purnama.
Sidang yang mulai pukul 15.00 – 20.30 WIT hanya mendengarkan pendapat dari dua saksi ahli.
Sementara dua saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum tidak dilakukan pemeriksaan dan ditunda hingga hari Selasa (8/8/2023).
“Kita tunda sidang dan kembali pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 masih dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan fakta yang masih sisa 4 orang,” kata Ketua Majelis Hakim sebelum ketok palu.
Majelis hakim juga mengingatkan jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum untuk menghadirkan dokumen bukti tambahan serta barang bukti pada persidangan Selasa nanti.
EHO





























