Kejati Papua Periksa 24 Saksi Usut Dugaan Korupsi 11 M di BPMP: Ternyata Ini Modusnya

Nixon Mahuse Aspidsus Kejati Papua2
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse (tengah) dalam konferensi pers di Kota Jayapura, Selasa (8/7/2025) malam / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Skandal korupsi kembali mencuat dari institusi pendidikan di Papua.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua saat ini sementara mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Papua dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp11 miliar.

Dari hasil penyidikan, Kejati telah menyita satu unit mobil merek Honda BR-V sebagai barang bukti.

Mobil ini dibeli menggunakan dana negara yang seharusnya untuk mendukung program mutu pendidikan, namun justru dipakai untuk kepentingan pribadi pejabat.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse, mengungkapkan bahwa ada dua kasus yang tengah diselidiki yakni penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penyalahgunaan dana pengganti dan uang persediaan (UP dan GUP) pada BPMP Papua.

“Total anggaran yang dikelola BPMP Papua mencapai Rp137 miliar, namun sebagian besar diselewengkan melalui mekanisme pencairan dana yang tidak sah oleh Bendahara pengeluaran,” kata Nixon dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Berikut sebagian dari modus-modus penyimpangan yang berhasil diungkap penyidik:

Renovasi rumah Kepala LPMP Papua tanpa dasar hukum.

Pembelian mobil Honda BR-V (telah disita).

Peminjaman dana kepada Kepala LPMP senilai Rp482 juta.

Permintaan dana oleh Kepala Tata Usaha sebesar Rp3,94 miliar, dengan Rp2 miliar telah disita dan sisanya dikembalikan.

Dana diberikan ke sejumlah kepala seksi dan staf tanpa mekanisme resmi.

Kasie Operasi Tipikor Kejati Papua, Renaldy Paliama, menyebut penggunaan anggaran dilakukan tanpa kontrak kerja sama, dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) dibuat fiktif.

Sementara dalam kasus PNBP, oknum pegawai BPMP Papua memungut retribusi dari pemanfaatan fasilitas mess, lapangan futsal, tenis, dan bulu tangkis dengan tarif yang ditentukan sendiri.

Sebagian disetorkan sebagai PNBP, sisanya dibagi-bagikan untuk bonus akhir tahun, pinjaman, pembelian suvenir, dan belanja ilegal lainnya.

“Ini jelas penyalahgunaan wewenang. Dana negara dikelola seenaknya tanpa dasar hukum,” tegas Renaldy.

24 Saksi Diperiksa, Uang Rp5,4 Miliar Sudah Dikembalikan

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 24 orang saksi, namun belum menetapkan tersangka. Dua saksi berinisial AH dan PY telah mengembalikan uang sebesar Rp5,4 miliar, yang kini disimpan sebagai barang bukti di Bank BNI Jayapura.

Meski sudah ada pengembalian, Kejati Papua memastikan proses hukum tetap berjalan.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tutup Nixon Mahuse.

TIM