Selamatkan Aset Pemkab Mimika, Jaksa Diminta Lepas Pesawat dan Helikopter

IMG 20230809 WA0005

Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Klas IA Jayapura, Papua, Selasa (8/8/2023).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan mendengar pendapat ahli hukum pidana dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Asmuruf, SH, MH dimulai pukul 10.45 WIT.

Kedua saksi dihadirkan tim kuasa hukum untuk memberikan keterangan yang meringankan terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.

Kedua terdakwa juga hadir mengikuti sidang didampingi tim kuasa hukum diantaranya, Juhari, Iwan Niode, Emelia Lawalata, Imanuel Barru dan Robert Teppy.

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengikuti sidang masing-masing Raymond Bierre, Hendro Wasisto, Yeyen Erwino, Viko Purnama.

Sejumlah hal terungkap saat pemeriksaan saksi fakta yaitu Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Nella Manggara terkait dengan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika yang disita penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.

Kaitannya dengan aset tersebut, Juru bicara tim kuasa hukum, Iwan Niode, meminta Kejaksaan Tinggi Papua untuk melepas atau membuka segel.

Hal itu dikatakan seusai mendengar keterangan saksi fakta Nela Manggara di depan Majelis Hakim bahwa kondisi pesawat yang sudah hampir 5 bulan tidak pernah dipanaskan.

Tim kuasa hukum terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty meminta agar pesawat dan helikopter dilepas untuk segera beroperasi kembali guna menghasilkan uang.

“Yang kami sesalkan itu, untuk mencegah kerugian yang lebih besar dari Pemda Mimika karena atas penyitaan terhadap pesawat dan helikopter ini maka Kejaksaan harus memberikan akses yang sebesar-besarnya kepada Pemda Mimika selaku pemilik untuk mengoperasikannya,” desaknya.

Karena biaya maintenance setiap tahun dianggarkan tapi persoalannya sekarang pesawat dan helikopter dalam penyitaan Kejaksaan Tinggi Papua.

“Semakin lama kita kasih ringgal barang itu dia di hanggar semakin rusak dan semakin besar biaya maintenance-nya. Oleh karena itu, saya sebetulnya minta kepada Kejaksaan Tinggi Papua berikan akses kepada Pemda untuk mencari pihak ketiga untuk melakukan kerjasama dalam maintenance ini dan itu. Apalagi setiap tahun dianggarkan 3 miliar untuk satu pesawat. Jangan karena barang ini lagi tersangkut oleh perkara ini kemudian proses perawatan itu ditiadakan itu sangat bahaya kan akan mengakibatkan kerugian yang lebih besar buat Negara,” tegasnya.

“Siapa yang membuat kerugian negara kalau pesawat helikopter terus ditahan di hanggar? Harusnya dikasih keluar dari hanggar untuk beroperasi menghasilkan uang untuk menambah PAD bagi Pemda Mimika,” sambung Iwan.

Soal proses hukum masalah ini jalan saja tetapi pesawat dan helikopter milik Pemda Mimika tidak boleh ditahan atau disita.

“Ini malah yang akan mengakibatkan kerugian nanti yang lebih besar lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya saksi ahli keselamatan penerbangan, Eko Fipianto menjelaskan soal maintenance pesawat.

“Jadi pesawat dan helikopter itu setiap hari kita harus perhatikan atau periksa tiap hari tiap saat secara periodik karena komponen pesawat itu ada yang habis masa berlakunya karena dipakai karena putaran jam terbang. Ada juga karena kalender pakai tidak pakai harus diganti meski kelihatan secara fisik masih baru tapi secara kasat mata tidak bisa melihat bahwa ini sudah rusak sehingga harus diganti,” urai ahli saat memberikan keterangan di sidang beberapa waktu lalu.

Juga disinggung soal bagaimana dengan helikopter yang sudah 5 bulan disita Kejaksaan Tinggi Papua.

“Itu sudah banyak komponen yang kena kalender. Jadi nanti pada saat beroperasi pasti ketemu banyak hal yang harus diganti,” jelas Ahli Penerbangan Eko Fipianto kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura, Jumat (4/8/2023).

Dijelaskan pula, di pesawat itu ada istilah pengusaha angkutan udara.

“Jadi tugas pesawat udara itu terbang. Kalau terbang dia jadi duit, kalau tidak terbang biayanya lebih besar dari pada terbang. Maka imbauan saya, segera selesaikan masalah pesawat ini. Jangan ikut kasus-kasus yang lama karena banyak pesawat udara itu karena sengketa sejak dia baru tidak bisa dioperasikan sampai akhirnya jadi rongsokan,” desak Ahli.

Untuk kasus pesawat milik Pemda Mimika ini, dia berharap tidak sampai mengalami hal yang sama.

Maka harus segera diselesaikan agar pesawat ini bisa beroperasi untuk mencari pendapatan guna mengembalikan hal-hal yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah.

“Kasihan uang rakyat sudah dikeluarkan banyak untuk biaya pesawat dan helikopter. Oleh sebab itu segera kembalikan uang yang sudah dikeluarkan. Caranya segera selesaikan masalah ini supaya pesawat dan helikopter bisa beroperasi,” tegasnya.

EHO