as
as

Peserta Pemilu Terima SK Penetapan DCS, KPU PBD Minta Tanggapan Masyarakat

IMG 20230819 WA0434
KPU Papua Barat Daya menyerahkan Berita Acara DCS Bacaleg kepada peserta pemilu 2024 di Kantor sekretariat KPU PBD, Kota Sorong, Sabtu (19/8/2023).(Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya resmi menyerahkan salinan Keputusan Daftar Calon Sementara Anggota DPD Dapil Papua Barat Daya dan Bacaleg Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Proses ini berlangsung di kantor sekretariat KPU Provinsi Papua Barat Daya  Jl. Merpati nomor 1 Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Sabtu (19/8/2023) dihadiri juga ketua dan komisioner Bawaslu Provinsi PBD.

as

Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan menjelaskan bahwa setelah penetapan DCS Bacaleg DPR-PBD tanggal 18 Agustus 2023 atau sehari sebelumnya, pihaknya wajib menyerahkan dokumen tersebut kepada para peserta pemilu 2024.

“Hari ini kita melakukan penyerahan surat keputusan penetapan DCS Bacaleg DPR Provinsi PBD maupun balon DPD RI dapil Papua Barat Daya kepada partai politik dan balon perorangan,” ucap Andi Kambu kepada wartawan di kantornya, Sabtu sore.

Lanjut Andi menjelaskan bahwa sesuai tahapan dan jadwal, pada tanggal 19-23 Agustus 2023 diumumkan daftar calon sementara, kemudian dibuka ruang tanggapan masyarakat dari tanggal 19-28 Agustus 2023, KPU minta peran serta masyarakat dalam memberikan aduan dan tanggapan terkait dengan bacaleg yang tertera dalam DCS.

Aduan dan tanggapan masyarakat terkait DCS tersebut bisa dikirimkan website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id. Publik juga bisa mengirimkan melalui email : silondpd@kpu.go.id dan datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya, Jl. Merpati nomor 1 Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Farli Sampe Toding Rego mengatakan, dari sisi pengawasan sudah berjalan sesuai dengan tahapan, tinggal menunggu ruang tanggapan masyarakat yang disiapkan pada tanggal 19-28 Agustus 2023.

Farli menuturkan setelah penetapan DCS ini pihaknya sudah siap untuk menerima pengaduan terkait sengketa pemilu sesuai dengan pasal 466 undang-undang pemilu.

“Kalau ada peserta pemilu yang merasa dirugikan dan seterusnya, Bawaslu Papua Barat Daya siap menerima pengaduan peserta pemilu,” ujarnya.

Ketua Bawaslu mengatakan, dari sisi pengawas masih kurang sehingga diharapkan partisipasi masyarakat dapat menggunakan ruang tanggapan itu memberikan masukan terkait dengan bakal calon yang ada dalam DCS itu untuk diperbaiki, agar bacaleg yang akan bertarung pada 14 Februari 2024 berkualitas.

KENN

as