Tim Tabur Kejati PB Berhasil Amankan DPO Tipikor Proyek PUPR di Kaimana

DPO Buron Kasus Tipikor di PUPR Kaimana

Koreri.com, Manokwari – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pematangan dan Talud Lokasi PLTG (100 m x 200 m) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017.

Ir. NEK, M.Ec.Dev demikian buronan Kejari Kaimana ini diketahui adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana.

Ia dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1127 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Maret 2022, pasca permohonan kasasinya ditolak.

Sebelumnya dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2021/PT Jap, tanggal 5 Oktober 2021, menyatakan terdakwa NEK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Penuntut Umum.

Terdakwa NEK dipidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Akibat perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.793.851.488,22 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh satu ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah koma dua puluh dua sen).

Tim Tabur Intelijen Kejati Papua Barat sudah memantau keberadaan terdakwa NEK selama 2 (dua) minggu. Dan ketika terdakwa NEK berada di Manokwari, Tim Tabur langsung mengamankan terdakwa dan menjebloskan ke dalam Rutan di Lapas Kelas II B Manokwari.

Sebelumnya terdakwa NEK sudah dipanggil secara patut untuk dieksekusi namun yang bersangkutan tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang telah disampaikan.

Oleh karena itu yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kepala Kejati Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam keterangan tertulis yang diterima Koreri.com, Kamis (31/8/2023).

RLS