Saadiah Soroti Belum Maksimalnya Kontribusi Sektor Kelautan-Perikanan bagi PAD Maluku

Saadiah Uluputty PAD Maluku
Anggota DPR RI Dapil Maluku Saadiah Uluputty saat menyampaikan sambutannya

Koreri.com, Ambon – Kelautan dan perikanan di Provinsi Maluku menjadi salah satu sektor yang berpotensi menghasilkan PAD bagi daerah itu.

Hanya saja, sektor tersebut belum memberikan kontribusi yang maksimal bagi pendapatan Maluku.

“Memang dalam rapat pembahasan APBN 2024, itu saya menyampaikan soal ada kenaikan PMPP sektor KKP yang naik cukup signifikan dari Rp900 miliar menjadi Rp1,2 Triliun. Tetapi ironisnya adalah itu paradoks dengan pencapaian PMPP di daerah. Karena ternyata di daerah itu turun. Misalnya Maluku pendapatan asli daerah PAD dari sektor kelautan dan perikanan itu turun,” beber Saadiah Uluputty, Anggota DPR RI Dapil Maluku kepada awak media di Marina Hotel seusai mengikuti pembukaan Political Update – IV DPW PKS Maluku di Ambon, Sabtu (9/9/2023).

Untuk itu, ia mendorong adanya satu kebijakan soal pengaturan baik itu pengaturan kapal GT maupun zona tangkap.

“Karena sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 itukan jelas bahwa kapal-kapal ukuran 0 sampai 30 GT itu adalah kewenangan provinsi. Kalau 0 sampai 12 mil itu daerah sedangkan di atas itu kewenangan pusat,” bebernya.

Sementara, ada surat edaran dari Menteri KP bahwa kapal – kapal tangkap di atas 12 mil maupun itu 30 GT harus mendapat surat izin kecakapan nelayan dari pusat. Sehingga otomatis dari 470 kapal itu harus berurusan ke pusat.

“Jadi ini anggap saja merugikan daerah dan merugikan nelayan. Ada juga komplain dari nelayan-nelayan yang awal itu kewenangannya itu di provinsi dan urusnya di pusat. Misalnya jawabannya adalah mereka menerbitkan 12 mil dan saya menyampaikan keberatan soal 12 mil ini. Kenapa? Karena bisa jadi nelayan merasa perlu juga mencari ikan di atas 12 mil. Dan kemudian bicara ukuran 12 mil ini kita tidak bisa memastikan dan sekarang daerah tangkapan semakin jauh, ikan di pesisir itu semakin kurang dan buat kesulitan dalam penangkapan juga,” bebernya.

Belum lagi kapal-kapal di atas 30 GT juga masuk di zona bawah 12 mil untuk melakukan penangkapan. Sehingga sistem pengawasannya juga harus dijaga.

“Jadi saya kira kebijakan-kebijakan seperti ini, kalau memang merugikan daerah itu kita harus sampaikan. Kemudian kalau mau diambil alih pusat maka pembagiannya arus di atur untuk daerah penghasil. Jangan di atur seperti maunya. Sekarang 20 banding 80 kalau ditambahkan, jelas kan untuk daerah penghasil,” tandasnya.

Untuk itu, Saadiah mengaku selaku anak Maluku yang dipercayakan di pusat tentu harus bersuara.

“Dan saya berharap juga jangan saya sendiri bersuara tapi marilah kita selaku anak Maluku atau pemangku kepentinganlah sama-sama bicaralah. Harus kompak dan solid untuk bicara terkait dengan bagaimana Negara harus berlaku adil,” dorongnya.

Saadiah tak menyangkali jika Maluku sebenarnya kaya dengan sumber daya alamnya yang melimpah tetapi sementara masyarakatnya malah dalam kondisi miskin.

“Jangan-jangan kemiskinan ini adalah kemiskinan struktural akibat dari kebijakan-kebijakan yang salah. Kemudian aturan UU yang harus revisi guna mendukung akselerasi negara untuk percepatan peningkatan kesejahteraan atau penangulangan kemiskinan di Maluku atau daerah – daerah kepulauan,” bebernya.

Saadiah menilai Pemerintah mau enaknya saja.

“Saya rasa mereka mau enaknya saja dengan makan hasil laut kita, lalu bilang tidak ada duit, tidak ada duit. Itu paling keren Pemerintah pusat ini,” tegasnya.

JFL

Exit mobile version