Sempat Dibantarkan, Mantan Ketua Pemuda Katolik KOMDA PB Resmi Ditahan

IMG 20230913 WA0009 1

Koreri.com, Manokwari – Mantan Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah (KOMDA)  Papua Barat (PB) periode 2018-2021 resmi menyandang status tersangka korupsi dan ditahan di ruang tahanan titipan Kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Manokwari sejak Rabu (13/9/2023) pukul 15.30 WIT.

Tim Jaksa Penyidik Kejati PB melakukan penahanan terhadap tersangka YMF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021.

Sebelumnya, tersangka YMF pada tanggal 5 September 2023 lalu hendak dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik, namun pada saat itu tersangka mengalami sakit sehingga dilakukan pembantaran selanjutnya menjalani perawatan medis di RSAL Manokwari.

“Setelah 8 hari dirawat, tersangka YMF dinyatakan sehat oleh Dokter RSAL Manokwari,” jelas Kepala Kejati PB Dr Harly Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Rabu (13/9/2023).

Lanjut Kajati mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka YMF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari, selama  12 (dua belas) hari terhitung mulai tanggal 13 September 2023 sampai dengan 24 September 2023.

Perbuatan Tersangka YMF mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan  Investigatif yang dilakukan oleh BPK RI.

Tersangka YMF disangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KENN

Exit mobile version