Pemprov Papua Tengah-Kejati Papua Teken MoU Cegah Praktek Korupsi

IMG 20230919 WA0018

Koreri.com, Mimika – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua di Kabupaten Mimika, Selasa (19/9/2023).

Teken MoU tersebut bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan mencegah terjadinya praktek tindak pidana korupsi.

Usai teken MoU, Kejati Papua menggelar seminar kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemprov dan perwakilan pimpinan daerah di 8 kabupaten se- Papua Tengah.

Adapun narasumber dalam seminar tersebut Ranu Mihardja dan M Salman mantan pejabat Kejaksaan Agung serta perwakilan Kemendagri Budi Arman.

Pj. Gubernur Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM mengatakan berbicara tentang kerjasama percepatan pembangunan Papua Tengah tentu terdapat beberapa aspek yang perlu dipedomani bersama, yaitu dasar hukum.

Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang bersifat kekhususan Papua dan juga yang berlaku umum.

“Lalu, legal regulatory support, yakni aturan-aturan yang mendukung dalam rangka perceapatan pembangunan Papua Tengah. Kemudian rencana strategis, hal-hal yang merupakan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan, serta termuat dalam dokumen perencanaan pembangunan. Dan implementasi strategis, langkah konkrit yang perlu dilakukan dalam rangka mengawal pelaksanaan percepatan pembangunan di daerah ini,” ungkapnya dalam sambutan yang bacakan Asisten III Setda Papua Tengah Bidang Administrasi Umum Elisabeth Cenawatin SE, M.Si saat membuka acara.

Ribka menegaskan saat ini Provinsi Papua Tengah telah membuat produk hukum yang telah diundangkan yakni tahun 2022, terdapat 44 produk hukum daerah, yang terdiri atas 29 Peraturan Gubernur dan 15 Keputusan Gubernur.

“Sedangkan di tahun 2023 ini, terdapat 35 Peraturan Gubernur dan 118 Keputusan Gubernur. Targetnya pada tahun 2024 sebanyak 57 produk hukum daerah yang akan diproses menjadi peraturan daerah,” rincinya.

Diakui Ribka, Papua Tengah merupakan provinsi baru yang berusia 11 bulan, sehingga masih membutuhkan adanya program-program pendampingan diantaranya pengembangan kapasitas SDM dan penguatan kinerja administrasi pimpinan (APIP).

“Upaya membangun kerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) dinilai penting untuk pengembangan kapasitas SDM aparatur dan pendampingan hukum dalam pengelolaan tata pemerintahan yang baik dan akuntabel. Maka kerjasama yang kita lakukan hari ini bermaksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara,” tandasnya.

Sedangkan tujuannya, lanjut Ribka Haluk, untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum bagi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh pihak pertama.

Terdapat beberapa ruang lingkup dalam kerjasama ini yakni

1. Pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara secara litigasi dan non litigasi kepada Provinsi Papua Tengah.
2. Pemberian pertimbangan hukum atau legal opinion/legal assistance kepada Provinsi Papua Tengah.
3. Tindakan hukum memulihkan keuangan negera melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.
4. Peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan, sosialisasi dan seminar.
5. Koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan asset.
6. Mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
“Atas nama pemerintah Provinsi Papua Tengah, saya sangat mengharapkan agar pertemuan ini dapat menjadi wadah dalam pengembangan kemampuan dan wawasan sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan publik,” tandasnya.

Sementara itu, Liaison Officer (LO) Kejati Papua Tedhy Widodo mengatakan institusi tersebut saat ini telah memiliki LO di Provinsi Papua Tengah.

Dengan begitu, keberadaan LO saat ini bisa memberikan langkah-langkah positif untuk perkembangan dan kemajuan Papua Tengah, apalagi ditambah dilakukannya MoU.

“Melalui MoU ini mudah-mudahan sinergitas ini akan semakin solid dan kita akan saling mengingatkan dalam segala hal, untuk kebaikan Provinsi Papua Tengah, terkhusus menyangkut tugas dan kewenangan kejaksaan,” jelasnya.

Tindaklanjut dari MoU ini, kata Tedhy Widodo, tentu akan berdasarkan permintaan bantuan hukum, penegakan hukum dari Provinsi Papua Tengah. Nantinya kejaksaan akan bekerja setelah memberikan kuasa khusus.

“Ketika kami diberikan kuasa khusus, maka pimpinan kami Kajati Papua akan menindaklanjuti dengan membuat surat kuasa substitusi kepada jaksa pengacara negara untuk melakukan hal apa yang dimohonkan oleh Provinsi Papua Tengah,” tuturnya.

Tedhy Widodo memberikan contoh, apabila diminta untuk melakukan pendampingan kegiatan pembangunan infrastruktur, maka pemprov akan membuat surat permohonan untuk dilakukan pendampingan.

“Melalui surat permintaan, tentu kami akan melakukan telaan, selanjutnya melakukan ekspos secara mendalam dari pihak pemohon dengan tim yang ditunjuk oleh pimpinan,” katanya.

Terkait seminar ini, lanjut Tedhy Widodo, dimana tema yang diambil yakni percepatan pembangunan di Daerah Otonomi Baru (DOB) khususnya di Provinsi Papua Tengah.

“Kita menghadirkan 2 narasumber yang pernah menjabat sebagai Kajati, ditugaskan di KPK dan PPATK, tujuannya agar kita melakukan kajian dari sisi Tindak Pidana Korupsinya, Pencegahannya, Penegakan Hukumnya dan bidang perdata.

Sedangkan 1 narasumber dari Kemendagri berkompeten di bidang Otsus. Mudah-mudahan dari 3 narasumber ini, kita bisa mendapat pandangan-pandangan yang baik untuk kemajuan Papua Tengah kedepannya,” pungkasnya.

RLS