Koreri.com, Ambon – Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Maluku Dr. Ir. Syuryadi Sabirin, M.Si., Secara resmi membuka Pelatihan Kepemimpinan Admininstrator Angkatan X, bagi PNS Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kota Ternate dan Bawaslu Provinsi Maluku Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor BPSDM Provinsi Maluku, Senin (27/05/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Kepulauan Aru, Kepala BPSDM Kabupaten Maluku Tengah Bursel, SBT, Kota Ternate, Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku, serta para Widyaiswara lingkup BPSDM Provinsi Maluku.
Sabirin dalam mengatakan, dalam Pelatihan ini untuk mengembangkan kompetensi peserta sehingga nantinya membawa suatu perubahan, dengan menanamkan nilai-nilai kepemimpinan dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan.
“Dalam rangka terwujudnya birokrasi kelas dunia, saat ini pemerintah memerlukan sosok ASN yang memiliki tanggung jawab, memimpin, melaksanakan seluruh kegiatan pelayanan, serta administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Syuryadi menambahkan, pelatihan kepemimpinan administrator yang diikuti ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan ASN dalam rangka memenuhi standar kompetensi manajerial jabatan administrator.
“Sebagai seorang pemimpin, hendaknya memiliki hati nurani, serta berbudaya kerja yang tinggi dan bertanggung jawab, atas pelaksanaan keseluruhan kegiatan pelatihan serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, dengan mengedepankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik atau good governance,” terangnya.
Plh Sekda berharap kepada semua peserta untuk mengikuti semua proses pelatihan dengan baik dan profesional sehingga para peserta nantinya bisa menjadi pemimpin yang membawa suatu perubahan.
Untuk diketahui pelatihan ini diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari Kabupaten Maluku Tengah 3 orang, Kabupaten Buru Selatan 26 orang, Kabupaten Kepulauan Aru 1 orang, Kabupaten Seram Bagian Timur 1 orang, Kota Ternate 8 orang, dan Bawaslu Provinsi Maluku 1 orang, yang akan berlangsung selama 93 hari.
BKL