as
as

Pencermatan DCT dan Tahapan Dana Kampanye Disosialisasikan, KPU PB Ingatkan Parpol Soal Ini

IMG 20230923 WA0101

as

Koreri.com,Manokwari– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menggelar Sosialisasi dalam bentuk Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Tahapan Dana Kampanye Pemilu, Sabtu (23/9/2023) malam.

Rakor ini dipimpin Pelaksana harian Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Endang Wulandari didampingi Komisioner Abdul Halim Sidiq serta dihadiri Pengurus dan LO Partai Politik Peserta Pemilu Provinsi Papua Barat.

as

as

as

Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Papua Barat, Abdul Halim Sidiq dalam penyampaian materi Pencermatan Rancangan DCT menjelaskan, Pengajuan Perubahan Rancangan DCT oleh parpol dimungkinkan apabila terdapat caleg yang meninggal dunia, terbukti melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen, dan selanjutnya bisa pindah dapil termasuk juga perubahan nomor urut.

“Pengajuan perubahan ini dapat diajukan mulai besok tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023,” kata Sidiq.

“Untuk waktunya, pada hari pertama hingga hari ke sembilan parpol dapat mengajukan pada Pukul 08.00 – 16.00 WIT dan pada hari ke sepuluh dimulai pada Pukul 08.00 – 23.59 WIT,” ujarnya sembari mengatakan berkas dapat dikumpulkan di Ruangan Royal 2 Aston Niu Hotel, sebagai Sekretariat KPU Papua Barat.

Sidiq juga mengingatkan parpol apabila terdapat caleg yang berstatus sebagai TNI/Polri, ASN, Kepala Kampung, Perangkat Kampung dan Anggota Baperkam, Bamuskam untuk segera membuat SK pemberhentian paling lambat tanggal 3 Oktober 2023.

“Bila sampai dengan tanggal 3 Oktober, yang bersangkutan melalui parpol tidak menyampaikan SK Pemberhentian maka yang bersangkutan tidak bisa diikutkan dalam penyusunan dan penetapan DCT atau TMS,” tegas Abdul Sidiq.

Lebih lanjut Sidiq menyampaikan, setelah penetapan DCT tanggal 3 November 2023, KPU masih memiliki wewenang untuk membatalkan hasil DCT bila kembali terdapat caleg yang meninggal dunia, diberhentikan oleh partai politik, melakukan pelanggaran kampanye dan terbukti melakukan pemalsuan dokumen.

“Setelah ditetapkan di 3 November bukan berarti DCT aman. Untuk yang meninggal dunia wajib dilakukan penggantian. Namun bila bawaslu menemukan adanya pemalsuan data, dan bukti yang valid serta relevan dengan kasus tersebut misalnya diketahui berstatus ASN dan lainnya maka KPU akan membatalkan caleg yang bersangkutan. Artinya caleg tersebut tidak jujur saat mengisi BB Pernyataan,” terang Sidiq.

Disinggung soal caleg berstatus ASN, Sidiq mengatakan, ada 2 caleg namun keduanya sudah mengurus SK pemberhentian dan tinggal menunggu untuk ditandatangani oleh BKN.

“Ada dua caleg ASN, tapi bisa dikatakan sudah clear. Kita selalu mengingatkan parpol soal hal ini. Karena masih ada rentang waktu sekitar 3 bulan lebih setelah penetapan DCT tanggal 3 November nanti,” pungkasnya.

KENN

as

You cannot copy content of this page