Sebut 6 Kabupaten Masih Gunakan Noken, Pernyataan Ketua KPU Papua Tengah Dikecam

IMG 20231001 WA0005
Pegiat dan Pengamat Demokrasi dan Pemilu di Papua, dan juga Akademisi Uncen Jayapura, Dominggus Marei, M.Si. (Foto: Istimewa)

Koreri.com, Jayapura – Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Jennifer Darling Tabuni, menyampaikan pernyataan bahwa ada enam Kabupaten yakni Dogiyai, Deiyai, Paniai, Puncak, Puncak Jaya dan Intan Jaya di Provinsi Papua Tengah yang masih menggunakan sistem noken saat Pemilu 2024.

Hal ini sebagaimana dikutip dari https://papua.antaranews.com/ berita/ 709674/ ketua-kpu-enam-kabupaten-papua-tengah-gunakan-sistem-noken
Pernyataan tersebut dibantah keras oleh Pegiat dan Pengamat Demokrasi dan Pemilu di Papua, dan juga Akademisi Uncen Jayapura Dominggus Marei, MSi melalui siaran pers di Jayapura, Minggu (1/10/2023).

Menurut Marei, pernyataan Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Jeniffer Darling Tabuni benar-benar melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu bahwa KPU diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan pemilu secara langsung umum bebas rahasia jujur dan adil, sesuai asas demokrasi.

Oleh sebab itu, jelasnya, pernyataan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Papua Tengah yang mengatakan bahwa ada enam dari delapan Kabupaten di Provinsi Papua Tengah masih menggunakan sisten noken saat Pemilu 2024 adalah pernyataan yang sangat menyesatkan dan merusak demokrasi di Papua Tengah dan Indonesia.

Marei menjelaskan, apakah pernyataan pribadi atau pernyataan kolektif oleh KPU Papua Tengah, karena ini pernyatan secara resmi, yang dipublis media massa nasional.

Marei menduga dibalik pernyataan tersebut ada pesan sponsor oleh partai penguasa atau elit politik di daerah, yang menginginkan kursi DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten di enam kabupaten.

“Saya minta kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah, untuk segera memproses pelanggaran kode etik, yang telah dilakukan oleh Ketua KPU dan Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.

Pernyataan ini kami akan laporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan tembusannya ke KPU RI di Jakarta.

“Kami akan minta Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, untuk segera diberhentikan dari jabatannya dan diganti serta Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah diberikan teguran keras akan hal ini, karena pernyataan yang di keluarkan Ketua KPU Papua Tengah adalah kolektif kolegial dan telah melanggar asas-asas demokrasi dan memalukan penyelenggara Pemilu di Papua.

Hal ini sepertinya ada penggiringan oleh elit tertentu, yang menginginkan suara Papua dan kursi di enam kabupaten pada pemilu 2024.

“Jangan karena ada nafsu politik dan kursi legislatif oleh elit politik yang maju di DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten di enam kabupaten, sehingga sistem noken ini menjadi andalan untuk mendulang suara dan kursi, yang menjadi target partai tertentu,” tandasnya.

Dari pernyataan Jeniffer Darling Tabuni seakan-akan orang Papua masih bodoh jadi masih menggunakan sistem noken, padahal tidak demikian.

“Papua hari ini beda dengan tahun 1969, saat Pepera. Hari ini orang Papua sudah maju paling tidak pemilu bisa berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” pungkas Marei.

RLS

Exit mobile version