as

Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi, Minta Kanwil BPN Papua Gugurkan Sertifikat Milik CV Alam Indah

Lahan sengketa bangunan geraja Baptis Jemaat Santarosa
Bangunan Gereja Baptis Anugrah Indonesia Jemaat Santarosa yang dibangun diatas lahan milik Ahli waris almarhum Ir. Fredik Budiman Norotumilena dan Sony Liston Rumfaker di sekitar kawasan yang berdekatan dengan Kodam XVII Cenderawasih / Foto : Ist

Koreri.com, Jayapura – Ahli waris almarhum Ir. Fredik Budiman Norotumilena dan Sony Liston Rumfaker menuntut CV. Alam Indah (Bintang Mas) dan Gereja Baptis Indonesia Jemaat Santarosa untuk membayar ganti rugi tanah milik keduanya.

Hal itu dikarenakan adanya aktivitas pembangunan gereja di atas tanah yang terletak di kawasan sekitar Kodam XVII Cenderawasih.

Kedua ahli waris masing-masing Maria Magdalena yang adalah istri dari almarhum Sony Liston Rumfaker dan Ester I. Lumangkun yang adalah istri dari Fredik Budiman Norotumilena.

Ternyata di lain pihak, CV. Alam Indah juga mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut. Bahkan tanah itu kemudian oleh CV. Alam Indah diserahkan kepada pihak Gereja Baptis Anugrah Indonesia Jemaat Santarosa untuk membangun rumah ibadah.

“Jadi, terkait masalah tanah ini kami sudah mediasi di Polsek Jayapura Selatan pada tanggal 12 Juni 2023 lalu. Kanwil ATR/BPN Papua, Kantor Pertanahan Kota Jayapura juga hadir termasuk pihak gereja yaitu Ketua Panitia Pembangunan Bapak Charles Iwan serta perwakilan dari CV Alam Indah,” ungkap Maria Magdalena kepada Koreri.com, Sabtu (7/10/2023).

Diakui Maria, mediasi tersebut tidak menghasilkan jalan tengah atau solusi perdamaian.

Karena, dari pihak gereja berkeras bahwa mereka mendapatkan tanah itu dari CV Alam Indah. Sementara pihak CV Alam Indah pun mengklaim selaku pemilik sah dan memberikan tanah tersebut disertai bukti otentik atau tertulis.

“Itu yang disampaikan pada pertemuan kemarin, tanggal 6 Oktober 2023 di kantor Kanwil ATR Provinsi Papua. Dalam mediasi itu, pengacara dari CV Alam Indah ini menerangkan bahwa bukti otentik harus tertulis dan tidak boleh tidak tertulis. Tapi ternyata, pihak gereja sendiri yang diwakili oleh Ketua Panitia Pembangunan tidak dapat menunjukan surat tersebut,” beber Maria.

Lahan sengketa bangunan geraja Baptis mediasi
Proses mediasi antara pihak Ahli waris almarhum Ir. Fredik Budiman Norotumilena dan Sony Liston Rumfaker dengan pihak CV Alam Indah dan Gerja Baptis Anugrah Jemaat Santarosa / Foto : Ist

Atas hasil pertemuan itu, kedua ahli waris meminta CV. Alam Indah dan pihak gereja harus bertanggung jawab atas tanah itu.

“Tuntutan dari kami berdua selaku ahli waris dengan tegas meminta tanah seluas 600 meter persegi harus dibayarkan karena diatas tanah tersebut sudah berdiri gereja,” desaknya.

“Kami sama-sama orang Kristen dan kami tidak mungkin mengganggu aktivitas gereja diatas tanah tersebut tapi bagaimana peribadatan ini bisa berjalan dengan baik sementara perkara belum selesai? Karena perkara belum selesai, apakah tetap dilangsungkan ibadah di atas tanah tersebut? Harusnya diselesaikan dulu masalah ini kepada saya dan ibu Ester karena kami adalah ahli waris dari suami-suami kami yang telah meninggal,” tegasnya kembali.

Status Lahan

Pasca bergulirnya persoalan ini, terungkap fakta soal bukti kepemilikan lahan.

Dalam proses mediasi yang dilakukan sebanyak dua kali, pihak Kantor Pertanahan Kota Jayapura menerangkan bahwa tanah tersebut adalah milik dari Ibu Ester dan Ibu Maria. Kemudian dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Papua menerangkan juga bahwa tanah tersebut adalah milik ibu Maria dan Ibu Ester.

Dan tanda kepemilikan tersebut dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tanggal 25-07-2006 atas nama F. Budiman Norotumilena dengan pewarisnya atas nama Ibu Ester dan Sonny Liston Rumfaker dengan pewarisnya atas nama Ibu Maria.

Kendati demikian, pihak CV. Alam Indah melalui pernyataan langsung Gandi Gan menerangkan bahwa tanah itu milik dirinya yang disertai dengan bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat juga.

“Yang jadi pertanyaan kami, bagaimana bisa ada dua sertifikat timbul pada bidang tanah yang sama. Ini yang menjadi persoalan. Jadi, ini harus menjadi atensi publik. Biarkan publik yang menerangkan bahwa saya dan Ibu Ester ini memiliki sertifikat jauh lebih lama dari CV Alam Indah ini,” cetus Maria.

Sertifikat Hak Milik Ahli Waris Tanah Gereja
Dua sertifikat milik Ahli waris almarhum Ir. Fredik Budiman Norotumilena dan Sony Liston Rumfaker atas lahan yang juga diklaim milik CV Alam Indah yang juga mengaku punya sertifikat atas lahan yang sama / Foto : Ist

Fakta lainnya, saat CV Alam Indah ini hendak menerbitkan sertifikat atas tanah ini telah dijelaskan pula bahwa sudah ada sertifikat sebelumnya yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional setempat sebagaimana terungkap dalam mediasi kemarin.

“Jadi bagaimana bisa CV. Alam Indah ini menerbitkan sertifikat di atas sertifikat orang lain? Sehingga apakah kesalahan ini ada pada oknum pada instansi dimaksud? Kalau kesalahan ada di oknum? Maka oknum siapa yang melakukan kesalahan tersebut atas lahirnya sertifikat atas tanah milik orang lain?” sorotnya.

Merespon soal sertfikat CV Alam Indah, Maria kemudian meminta Kementerian ATR/BPN dalam hal ini perwakilan di Provinsi Papua berikut juga Kantor Pertanahan Kota Jayapura harus menyelesaikan itu.

Langkah penyelesaian itu harus merujuk pada Peraturan Kementerian Agraria atau BPN Nomor 9 Tahun 1999 Pasal 1 Angka 14 yang berbunyi pembatalan hak atas tanah adalah pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya dan/atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (ingkrah).

“Kita merujuk pada aturan Menteri bahwa ada salah satu pihak yang digugurkan sertifikatnya. Dan disini juga kita lihat bahwa hasil dari dua pengukuran di atas tanah tersebut tidak pernah berubah serta tercantum bahwa tanah itu milik ahli waris dari F. Budiman Norotumilena dan Sony Liston Rumfaker Karena beliau berdua ini sudah meninggal maka tanah ini mutlak jatuh ke tangan kami berdua selaku istri-istri dari almarhum. Kami sekarang menuntut pertanggungjawaban karena kelangsungan hidup keturunan kami harus berjalan dengan baik,” tegasnya.

Untuk itu, Maria meminta ATR/BPN untuk membatalkan sertifikat salah satu pihak yang terbit atas bidang tanah tersebut.

“Dan tindakan (pembatalan) itu kami ingin segera dilakukan sehingga kami berdua ini bisa meminta pertanggung jawaban atas bidang tanah yang ditempati oleh gereja,” pungkasnya.

EHO