Kadis PUPR Kota Jayapura Bakal Dipolisikan, Ternyata Pemicunya Karena Ini

IMG 20231012 WA0001
Bangunan milik penggugat Dewi Ningsih yang jadi obyek sengketa perdata / Foto: Ist

Koreri.com, Jayapura – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR), Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Jayapura, Nofdi J. Rampi kabarnya bakal dipolisikan.

Ia diduga terlibat dalam penggunaan surat palsu Nomor: 650/305/DPUPRP&KP/2023 tanggal 4 April 2023 perihal Rekomendasi Tata Ruang (RTH) yang ditujukan kepada Dewi Ningsih.

Hal ini terungkap pada sidang lanjutan gugatan Dewi Ningsih melawan tergugat Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura di PTUN Jayapura Waena, Distrik Heram – Kota Jayapura, Selasa (10/10/2023).

Sidang lanjutan kasus perdata penggugat Dewi Ningsih melawan Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura dipimpin Ketua Majelis hakim, Jusak Sindar, SH didampingi dua Hakim Anggota, Yusup Klemen, SH dan Ratna Jaya, SH.

Dalam persidangan yang telah masuk tahap pemeriksaan saksi dari tergugat melalui kuasa hukumnya Wahyu Wibowo menghadirkan dua orang saksi dan salah satunya bernama Dessy Sibi (DS).

Dari kesaksian DS inilah terungkap bahwa ada pemalsuan tanda tangan Penggugat principal (Dewi Ningsih).

“Itu ternyata surat yang digunakan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura adalah surat palsu dan yang menandatanganinya atas nama Penggugat Dewi Ningsih adalah saksi Dessy Sibi yang mengaku di muka persidangan,” kata Kuasa Hukum penggugat, Yulius D. Teuf, dalam keterangannya usai sidang.

“Jadi, jelas bahwa keterangan saksi dibawah sumpah sudah mengakuinya Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura menggunakan surat palsu,” sambungnya.

Dijelaskan, kliennya tidak pernah merasa membuat dan menandatangani surat tentang Permohonan tata ruang dari Dewi Ningsih (Penggugat) kepada Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura.

Namun fakta persidangan terungkap bahwa yang menandatangani surat itu adalah Dessy Sibi pegawai Pemda Kota Jayapura.

“Ibu Dewi Ningsih tidak pernah memberikan kuasa kepada saksi untuk menandatangani surat yang mengatas namakan klien kami. Tadi di sidang saksi mengatakan Ibu Dewi Ningsih meminta tolong kepadanya,” ujarnya.

Ditegaskan Yulius, bahwa kliennya tidak pernah meminta tolong siapapun terkait surat permohonan IMB karena kliennya itu berdomisili di Jayapura.

“Nah tadi alasannya (saksi Desy Sibi) karena ibu Dewi Ningsih keluar kota. Makanya ibu Ningsih menegaskan bahwa pada tanggal 9 Februari 2013 berada di Jayapura,” tegasnya.

Penggugat Bakal Polisikan Kadis PUPR Kota Jayapura

Kuasa Hukum Penggugat Dewi Ningsih, Yulius D Teuf, mengatakan pihaknya bakal polisikan Kadis PUPR Kota Jayapura, Nofdi J. Rampi karena telah menggunakan surat palsu yang merugikan kliennya.

“Sudah pasti dan rencana kami akan melaporkan Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura ke polisi karena menggunakan surat palsu dan merugikan klien kami,” tegas Yulius.

Dijelaskan, Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura tidak berwenang untuk melakukan penolakan permohonan IMB, karena dalam Tim yang dibentuk Walikota Jayapura bahwa Kadis PUPR hanyalah sebagai Sekertaris sedangkan Ketuanya adalah Sekda Kota Jayapura.

“Lalu, kalau toh permohonan itu benar lalu mau ditolak, atas nama Tim dan atas nama Ketua Tim. Maka seharusnya Kadis PUPR menandatanganinya selaku Sekertaris Tim Koordinasi Terpadu Penetapan Wilayah Kota. Nah dia tidak tanda tangan sebagai Sekertaris, melainkan sebagai Kepala Dinas PUPR dan itu tidak atas nama walikota juga,” bebernya.

Dijelaskan, Kadis PUPR sudah menyalahgunakan kewenangannya. Sedangkan saksi lain yang dihadirkan juga mengaku tidak mengetahui soal ruang terbuka hijau (RTH).

“Jadi yang pasti perkara ini sudah menjadi terang benderang. Bahwa Tergugat menggunakan surat palsu dan yang kedua dia tidak berwenang untuk itu,” tegasnya lagi.

Atas tindakan yang merugikan kliennya itu. Kadis PUPR dianggap telah melanggar asas umum, pemerintahan yang baik, karena telah menggunakan surat palsu.

“Itu sudah terbukti dan bagi saya pengacara dari penggugat sudah yakin, seyakin-yakinnya bahwa tergugat tidak berwenang untuk menolak. Karena yang diajukan permohonan oleh pemohon (penggugat-red) adalah untuk Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukan rencana tata ruang,” jelasnya,

Pasalnya, dalam persyaratan IMB tidak ada syarat untuk permohonan tata ruang.

“Bagaimana orang punya tanah milik sendiri, dia bermohon untuk dijadikan tata ruang. Dijadikan ruang terbuka hijau. Kalau orang waras kan tidak mungkin. Apalagi klien kami mempunyai sertifikat yang sah,” ujarnya.

Kemudian saksi lainnya yang dihadirkan tergugat menerangkan secara tegas bahwa ruang terbuka hijau berada di Kawasan lindung dan di dalamnya tidak boleh membangun bangunan apapun.

Tetapi yang terjadi sementara di lokasi yang menjadi titik untuk dijadikan ruang terbuka hijau adalah bangunan yang padat penduduk.

“Ini kan sudah membuka kelemahan dari tergugat. Rencananya minggu depan bakal dihadirkan lagi dua saksi dari pihak tergugat. Siapapun dia nanti kita lihat. Minggu depan,”ucapnya.

Sebagai kuasa hukum penggugat, Yulius mengaku tidak mengetahui ada kepentingan apa dari Tergugat, sehingga mengatakan tanah milik penggugat akan dijadikan ruang terbuka hijau.

Padahal di sekeliling tanah sengketa itu kawasan padat penduduk.

“Kami tidak menanyakan langsung. Karena gugatan di TUN dan Perdata. Kami penggugat tidak bisa dimintai keterangan dan tergugat juga tidak bisa. Kecuali pidana,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublish belum diperoleh tanggapan dari Kepala Dinas PUPR Kota Jayapura.

EHO

Exit mobile version