Antasipasi Penetapan DCT, Bawaslu Sebut Papua Barat Rawan Isu SARA

Ketua Bawaslu Papua Barat Elias IdieS.T
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie, S.T (Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Papua Barat pada tanggal 4 November 2023, untuk itu maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat akan melakukan pencegahan lebih awal.

Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie,S.T kepada wartawan mengatakan pihaknya melakukan pencegahan awal terkait dengan bakal caleg yang masih berstatus sebagai kepala Kampung dan juga ASN.

“Kita antisipasi dan upaya pencegahan sejak tanggal 3 November tengah malam jelang penetapan, terutama yang TMS atau tidak memenuhi syarat,” ujarnya kepada wartawan usai mengikuti apel gelar pasukan mantap praja Mansinam 2023 di Mapolda Papua Barat, Selasa (17/10/2023).

Dikatakannya bahwa Bawaslu 7 kabupaten di Papua Barat, diingatkan untuk menghadapi potensi berupa protes dari calon yang tidak memenuhi syarat.

Elias mencontohkan di kabupaten Pegunungan Arfak dan Teluk Bintuni, yang mana calon masih berstatus aparatur kampung, kepala kampung bahkan ASN.

“Kami tetap hitam-putih sesuai aturan. Jika TMS jangan lakukan aksi berlebihan apalagi sampai pengerusakan karena ada jalur sengketa,” paparnya.

Dia menyebut kemungkinan besar ada kepala kampung masuk DCS namun belum pasti memenuhi syarat karena terkendala administrasi surat pengunduran diri sebagai aparatur kampung.

Dirinya mengungkap Papua Barat masuk peringkat lima untuk kategori daerah rawan dengan isu SARA. Meski demikian, Bawaslu Papua Barat, berusaha maksimal menekan indeks kerawanan pemilu 2024.

“Mulai dari penetapan DCT nanti, alat peraga, kampanye hingga tahapan berikut,” terangnya.

Sementara itu Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya berharap calon TMS menempuh proses mekanisme yang disiapkan Bawaslu tanpa harus melakukan aksi protes berlebihan.

“Setelah penetapan 1.123 DCT, KPU siapkan  logistik tahap 1 termasuk pasca keputusan Bawaslu jika ada sengketa,” singkatnya.

KENN

Exit mobile version