Rettob-Silvi Divonis Bebas Murni, Begini Tanggapan JPU Kejati Papua

IMG 20231018 WA0002

Koreri.com, Jayapura – Wakil Bupati Mimika Nonaktif, Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air divonis bebas murni saat sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika di Pengadilan Tipikor Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (17/10/2023) malam.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matallata, SH, MH yang dijadwalkan pukul 10.00 WIT namun dimundur ke jam 17.30 WIT.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Ketua Thobias Benggian, dinyatakan bahwa semua tindakan dan langkah-langkah yang dilakukan Johannes Rettob dalam proses pembelian pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika sudah sesuai ketentuan UU yang berlaku.

Sehingga majelis hakim memutus menolak dakwaan maupun semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua baik subsider maupun premier karena tidak terbukti sesuai Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi.

“Mengadili terdakwa Johanes Rettob tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan subsider dan primer Jaksa Penuntut Umum,” ucap Hakim Ketua Thobias Benggian saat membacakan amar putusan.

Kemudian, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya,” ujarnya.

Menetapkan barang bukti berupa KSP nomor urut 1 sampai 165 dikembalikan kepada jaksa penuntut umum agar digunakan dalam perkara nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap atas nama terdakwa Silvi Herawati.

“Membebankan biaya perkara kepada negara,” pungkasnya.

Dari pantauan, selama persidangan berlangsung aman dan lancar serta tangisan air mata keluarga dan pengunjung sidang.

Sementara itu, tim JPU Kejati Papua belum mengambil sikap untuk upaya hukum kasasi atas putusan bebas murni dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura.

“Ya, kami pikir-pikir dulu, sambil menunggu salinan keputusan untuk kami kaji. Tentunya sebelum waktu 14 hari, kami nyatakan sikap atas putusan bebas Majelis Hakim,” kata JPU Hendro kepada wartawan usai sidang.

EHO