as

PN Jayapura: Salinan Putusan Bebas Johannes Rettob Diambil Pekan Depan

IMG 20231020 WA0007

Koreri.com, Timika – Salinan putusan bebas Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Utama, PT. Asian One Air, Silvi Herawaty atas dugaan korupsi pengadaan pesawat cesna grand caravan dan helikopter H-125 milik Pemkab Mimika nanti diambil di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (24/10/2023).

Humas Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talapatty, mengatakan saat in majelis hakim Tipikor pada pengadilan negeri Jayapura masih merapikan putusan bebas yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Jayapura, Selasa (17/10/2023) lalu.

“Ya, putusan bebas baru dibacakan selasa 17 Oktober 2023 kemarin, jadi untuk sementara masih di edit-edit lagi untuk dirapikan,” kata Zaka Talapatty saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (20/10/2023).

“Jadi, kalau ambil salinan putusan itu nanti 7 hari setelah dirapikan dulu,” sambungnya.

Ditanya, apakah memori kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua sudah dimasukan?

“Belum di kasih masuk karena mereka (JPU) juga tunggu salinan putusan bebas murni diterima kemudian dipelajari baru nyatakan sikap untuk kasasi atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) masih menunggu salinan putusan bebas murni dari pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Jayapura untuk proses pengaktifan kembali Johannes Rettob sebagi Wakil Bupati Mimika.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Yudia Ramli, mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan putusan bebas murni dari pengadilan negeri Jayapura.

“Kemendagri belum menerima surat pemberitahuan putusan pengadilan,” kata Yudia Ramli dalam pesan WA kepada koreri.com, Kamis (19/10/2023).

Sementara itu, Wakil Bupati Johannes Rettob mengatakan sesuai amar putusan majelis hakim bahwa memulihkan hak – hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.

Sehingga langkah selanjutnya sesuai pasal 84 ayat 1, Undang- Undang No. 23 Tahun 2014.

Demikian bunyi Pasal 84 Ayat 1 UU 23 Tahun 2014,

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil gubernur yang bersangkutan, dan Menteri mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan.

“Ini akan diproses tim hukum mengajukan surat ke mendagri untuk aktifkan kembali saya sebagai wakil bupati Mimika sebelum 30 hari,” kata Johannes Rettob kepada wartawan usai divonis bebas di Jayapura, selasa malam.

EHO