Koreri.com, Manokwari– Untuk mengoptimalkan serta maksimalkan pengawasan pemilu serentak Tahun 2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari menggandeng pers.
Langkah yang dilakukan Bawaslu yaitu menggelar diskusi santai bersama Insan Pers, di Kandera Cafe, Reremi Palapa, Manokwari, Rabu (25/10/2023) sore yang dihadiri pimpinan Bawaslu Provinsi Papua Barat, Ketua Yustinus Yosep Maturan dan Kordiv P3S Samsudin Renuat serta sejumlah wartawan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Yustinus Yosep Maturan menyampaikan, wartawan sebagai mitra Bawaslu memiliki peran penting dalam hal pencegahan tapi juga optimalisasi partisipasi pemilu di Kabupaten Manokwari yang lebih baik.
“Teman-teman media sebagai mitra, sama-sama kita memgawasi jika ada hal-hal yang menjadi kecurigaan apapun itu bisa dilaporkan dan Bawaslu akan tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku”, ujarnya.
Bawaslu lanjut Maturan mengatakan pihaknya tidak dapat bekerja sendiri karena suksesnya demokrasi memerlukan partisipasi seluruh komponen termasuk media, sehingga terwujudnya pemilu yang sejuk, damai berkualitas dan bermartabat.
Sedangkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat menyampaikan, media diharapkan dapat membantu memininalisir isu SARA dan Hoax yang beredar di kalangan masyarakat.
Bawaslu dalam perannya melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan akan memperketat pengawasan lebih maksimal dengan melakukan upaya-upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran di lapangan.
Sementara terkait pelanggaran di lapangan, Ia menjelaskan sanksi yang diberikan bagi pelanggar termuat dalam pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bawaslu Manokwari lebih lanjut menjelaskan, Manokwari yang masuk dalam tingkat kerawanan sedang, memiliki persentase politisasi SARA 1,88 persen.
“Artinya konteks sosial politik kita masih kurang baik karena masih ada sejumlah aksi pemalangan. Dan masih terjadi intimidasi di lapangan”, ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Yosep Maturan.
Yosep bahkan menyebut sejumlah lokasi yang menjadi fokus perhatian lebih Bawaslu Kabupaten Manokwari dalam hal Pengawasan.
Untuk Dapil 1 Distrik Manokwari Barat, terdapat pada Kelurahan Sanggeng, Wosi dan Sowi yang menjadi perhatian penuh Bawaslu untuk lakukan pengawasan yang berhubungan dengan Politisasi SARA, Netralitas ASN, Kampanye Gelap, Isu Hoax dan Money Politik.
“Dapil 2 Distrik Manokwari Barat pada Kelurahan Amban, Dapil 3 Distrik Tanah Rubuh dan Dapil 4 Distrik Masni dan Prafi. Ini adalah beberapa titik yang dari pemetaan kami, akan mendapatkan fokus pengawasan maksimal,” rincinya.
Menurutnya, sejumlah upaya akan disiapkan pihaknya untuk mencegah hal-hal itu, diantaranya melakukan Sosialisasi, Fokus Grup Diskusi (FGD) maupun pengawasan langsung untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran dikemudian hari.
KENN