Koreri.com, Pegaf – Partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Pegunungan Afak, Provinsi Papua Barat diminta mempercepat penyampaian rekening dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum setempat.
Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Yosak Saroi Kepad wartawan, Minggu (29/10/2023) mengatakan, 18 partai politik peserta pemilu wajib hukumnya menyampaikan rekening dana tersebut, karena jika tidak maka akan ada sanksi, baik kepada calon Legislatifnya maupun partai politiknya.
Yosak membeberkan batas penyampaian rekening dana kampanye dari partai politik kepada KPU pada tanggal 23 November 2023 sudah rampung semuanya. Sebelumnya KPU telah mensosialisasikan PKPU nomor 15 tentang Kampanye dan PKPU nomor 18 tentang dana kampaye.
“Kita sudah sampaikan secara detail kepada mereka, saya berharap semua partai politik mengurus rekening dana kampanye karena sanksi menunggu yaitu pembatalan calon legislatif tersebut dan juga sanksi parpolnya,” ujarnya,
Saroi mengingatkan kepada pimpinan partai politik sejak awal supaya ketika pada saatnya lembaga yang dipimpinnya itu tidak bisa disalahkan, pasalnya parpol akan bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran saat dilakukan audit oleh lembaga yang ditentukan.
Karena itu parpol peserta pemilu diminta memberikan laporan penggunaan dana kampanye secara detail dan transparan.
KENN