Koreri.com, Manokwari – Dua hari lagi komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Papua Barat menetapkan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPR Papua Barat yang akan bertarung pada tanggal 14 Februari 2024 untuk merebut 35 kursi, namun masih ditemukan bakal calon legislatif masih berstatus Aparatur sipil negara (ASN)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat membenarkan masih ada dua dari empat orang bakal calon anggota legislatif yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) belum menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengunduran diri dari pejabat yang berwenang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat, Abdul Halim Shidiq menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dan dipastikan dua SK calon tersebut akan diterbitkan Besok. Dimana dua calon tersebut berasal dari Partai Buruh dan Partai Ummat.
“Per hari ini tadi sudah saya cek ke BKN Kanreg 14 Manokwari dan BKD di Kabupaten Manokwari yang 1 sudah terbit SK pemberhentiannya, dan 2 sedang menunggu penandatanganan tadi sudah disampaikan sudah ada Dispo dari Bupati Manokwari, Hermus Indou untuk dikeluarkan SK Pemberhentian atas nama yang bersangkutan. Kemungkinan di tanggal 2 November besok sudah bisa diterbitkan”, ujar Abdul Shidiq kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Dijelaskan Abdul Shidiq, batas akhir SK Pemberhentian sebenarnya tanggal 3 November 2023 sebelum Penetapan DCT, namun untuk strategi kerja pihaknya menghimbau agar besok sudah selesai semua.
“Dari kunjungan kerja kami ke BKD Manokwari hari ini, SK sudah on progress dan kami juga sudah ketemu dengan partai dan sudah ditunjukkan dispo Bupati”, ungkap Shidiq, usai Rakor Finalisasi Pengisian dan Verifikasi Data Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat dan DPR Papua Barat Dalam Suara Suara dan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kata Abdul Halim Shidiq, berdasarkan surat edaran dari KPU RI nomor 1035 tertanggal 25 September 2023, masa pengajuan SK pensiun dini maupun SK pengunduran diri dari ASN diperpanjang hingga satu bulan ke depan.
“Jadi yang belum mendapatkan SK Pemberhentian, membuat surat pernyataan sedang dalam pengurusan karena diluar kemampuan atau calon itu dikasih waktu sampai dengan 3 Desember, ini kan kaitannya dengan tata cara mekanisme prosedur di lembaga lain tapi karena kita menyadari ini semacam alur kerja di lembaga lain jadi kita tidak bisa memaksakan kepada yang lain”, ucapnya.
Diketahui, ketentuan pengunduran diri bagi ASN dan pejabat publik yang akan menjadi caleg telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Khususnya, di pasal 14 ayat 3 dan pasal 15 ayat 3. Dalam dua ketentuan itu ditegaskan pula soal penyerahan surat bukti telah berhenti sebagai ASN dan pejabat publik.
“Jadi harus konstitusional warga negara itu tidak boleh dilegasikan hanya karena persoalan teknis objektif”, pungkasnya.
KENN
