Koreri.com,Pegaf – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Provinsi Papua Barat menetapkan 179 bakal calon sementara menjadi calon tetap anggota DPRK untuk bertarung pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang.
Penetapan 179 daftar calon tetap (DCT) dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Yosak Saroi didampingi 4 komisioner disaksikan pimpinan Bawaslu, dihadiri partai politik peserta pemilu di Kantor KPU Pegunungan Arfak, Jumat (3/11/2023).
Sebanyak 179 calon legislatif ini tersebar di tiga daerah pemilihan merebut 20 kursi legislatif dimana Dapil satu 8 kursi, dapil dua 5 kursi dan dapil tiga 7 kursi.
Ketua KPU Pegaf Yosak Saroi kepada wartawan menjelaskan, sejak ditetapkan dalam daftar calon sementara 180 dari 15 partai politik, namun sejak dilakukan pencermatan sampai penetapan DCT, 1 Bacaleg tidak memenuhi syarat sehingga dicoret.
Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut berasal dari Partai Ummat.
“Jadi sebanyak 179 Calon telah ditetapkan dan siap bertarung pada pesta demokrasi pemilihan legislatif tanggal 14 Februari 2024,” ucap Yosak Saroi kepada wartawan,Jumat sore.
Ia berharap para caleg dan partai politik tidak dulu melakukan aktivitas kampanye sampai deklarasi kampanye damai yang akan digelar pada 28 November 2023 hingga 12 Februari 2024.
Saroi menambahkan pula, pihaknya akan menunggu Peraturan Bupati sebagai dasar hukum KPU menetapkan titik-titik para caleg memasang alat peraga kampanye (APK).
Hadir juga dalam rapat pleno terbuka penetapan DCT ini, perwakilan Polres dan Kodim Pegaf.
KENN
