Koreri.com, Jayapura – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Jayapura Nofdi Rampi resmi dipolisikan.
Kadis PUPR dan Kawasan Pemukiman Kota Jayapura itu dilaporkan ke Direskrimum Polda Papua pada 13 Oktober 2023 lalu terkait tindak pidana Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang delik sengaja, baik perbuatan sengaja maupun sengaja sebagai maksud dan tidak ada delik kelalaian (culpa) dalam pemalsuan surat.
Nofdi diduga telah menggunakan surat palsu dalam sengketa perkara terhadap Dewi Ningsih terkait Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Jayapura Nomor: 650/305/DPUPRP&KP/2023 tanggal 4 April 2023 Perihal Rekomendasi Tata Ruang yang ditujukan kepada Dewi Ningsih selaku penggugat.
Laporan tersebut disampaikan Pengacara Yulius D Teuf selaku Kuasa Hukum Penggugat Dewi Ningsih.
Diketahui, perkara yang tengah bergulir di PTUN Jayapura itu, telah masuk dalam tahap kesimpulan di sidang secara e-court, Selasa (7/11/2023) dengan Majelis Hakim yang diketuai Jusak Sindar SH didampingi dua Hakim Anggota yakni Yusup Klemen, SH dan Ratna Jaya SH.
Dalam kasus ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Jayapura, Provinsi Papua sebagai Tergugat.
Setidaknya ada empat kesimpulan yang disampaikan secara tertulis, yang mana pada intinya pihak penggugat akhirnya meminta kepada Majelis Hakim PTUN Jayapura, agar mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Batal atau Tidak Sah objek sengketa yaitu Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Jayapura Nomor: 650/305/DPUPRP&KP/2023 tanggal 4 April 2023 hal Rekomendasi Tata Ruang yang ditujukan kepada Dewi Ningsih.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek sengketa yaitu Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Jayapura Nomor: 650/305/DPUPRP&KP/2023 tanggal 4 April 2023 hal Rekomendasi Tata Ruang yang ditujukan kepada Dewi Ningsih,. Menyatakan tanah milik Dewi Ningsih (Penggugat) seluas 549 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik nomor 00949 tanggal 16 April 2010 yang terletak di Kelurahan Awiyo bukanlah Ruang Terbuka Hijau dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Hal ini didasari, setelah melalui berbagai proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan. Akhirnya analisa-analisa terhadap bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan disimpulkan berdasarkan alat bukti surat dari pihak Tergugat yaitu objek sengketa antara lain tertulis “Kepada Yth. Dewi Ningsih di Jayapura” “Tentang permohonan penerbitan surat rekomendasi tata ruang, dari Pemohon Dewi Ningsih” ternyata Tidak Benar. Sebab Dewi Ningsih (Penggugat) Tidak Pernah mengajukan permohonan rekomendasi tata ruang kepada Tergugat (Kadis PUPR dan PK Kota Jayapura-red).
Dimana dari keterangan tiga orang saksi Daisi Siby dibawah janji pada pokoknya menerangkan, bahwa benar, saksi yang menanda tangani Bukti P-4 yang sama dengan Bukti T-9.
Kemudian Saksi Christoporus Budyarto dibawah janji pada pokoknya menerangkan “Harus pemohon yang mengisi sendiri, karena yang ditulis dari pemohon, tidak bisa dikuasakan, tanda tanganpun dan harus pemohon”
Saksi juga menerangkan “dari sistem aplikasi yang ada di kami untuk tahun 2023 ini permohonan IMB atas nama Ibu Dewi Ningsih itu belum ada sama sekali”
Selanjutnya alat bukti surat Bukti P-4 yang sama dengan Bukti T-9 adalah Tidak Benar atau Palsu, karena ditanda tangani oleh saksi Daisi Siby seolah-olah ditanda tangani oleh Penggugat.
“Dengan memperhatikan persesuaian alat bukti keterangan saksi dan alat bukti surat tersebut diatas. Maka disimpulkan bahwa, Tergugat terbukti dengan sangat sempurna telah menggunakan Surat Palsu dan telah dilaporkan ke Direskrimum Polda Papua sesuai Bukti P-34,”ungkap Yulius dalam kesimpulannya.
Tergugat terbukti menyalahgunakan kewenangannya, karena tidak cermat dalam menerbitkan objek sengketa. Selanjutnya Tergugat terbukti melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.
RLS
