Koreri.com, Manokwari – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menetapkan 6 penyelenggara negara sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengkondisian temuan hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemerintah daerah Provinsi Papua Barat Daya tahun 2023, lebih khusus di Kabupaten Sorong.
Ke 6 tersangka tersebut yakni, Pj Bupati Sorong Yan Pit Mosso, Kepala BPKAD Efer Sigidifat, Staf BPKAD Maniel Syafle, Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubagud BPK Papua Barat Abu Hanifa dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Pasca KPK menetapkan Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa dan David Patasaung sebagai tersangka suap bersama Pj Bupati Yan Pit Mosso serta dua ASN lainya, suasana kantor BPK Perwakilan Papua Barat terpantau sepi, namun aktifitas kantor berjalan seperti biasanya.
Empat Pejabat BPK Papua Barat saat ditemui awak media di media center kantor tersebut, Selasa (14/11/2023) mengatakan, pihaknya mendukung dan menghormati proses hukum yang dijalani pimpinan bersama dua rekannya.
“Kami hanya mendukung dan menghormati proses hukum yang disidik KPK RI,” ucap Kasubag Hukum BPK Perwakilan Papua Barat Vensca kepada awak media.
Vensca enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan situasi yang terjadi di dalam kantor pemeriksa keuangan negara tersebut.
“Sekarang ini tim pemeriksa semua lagi turun ke daerah sehingga kelihatan kantor lagi sepi,” tandasnya.
Ketika dikonfirmasi terkait informasi ruangan kepala BPK RI Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing disegel, lagi-lagi Vensca menolak memberikan keterangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi merilis operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Selasa (14/11/2023).
Total sebanyak 10 orang diamankan dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan janji atau suap dalam rangka mengatur temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, PBD.
Setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana, KPK kemudian meningkatkan status perkara tersebut ke tahap Penyidikan serta menetapkan dan mengumumkan 6 orang berstatus tersangka yaitu YPM, ES, MS, PLS, AH dan DP.
Tiga tersangka dari BPK yaitu PLS merupakan Kepala Perwakilan BPK Papua Barat dan AH serta DP.
KPK juga mengamankan berupa uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 miliar dan satu buah jam tangan merk Rolex yang merupakan hasil kejahatan.
KENN