as

Pj Bupati Sorong-Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap di PBD

IMG 20231114 WA0021

Koreri.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi merilis operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Selasa (14/11/2023).

Total sebanyak 10 orang diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan janji atau suap dalam rangka mengatur temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, PBD.

“Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah melakukan pengamanan terhadap 10 orang pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 yang dilakukan di dua wilayah berbeda. Pertama Kabupaten Sorong dan yang kedua dalah wilayah Jakarta,” ungkap Ketua KPK RI Firli Bahuri dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Ke 10 orang tersebut masing-masing ES, MS, YPM, AH, DP, DFD, PLS, DM, EP, dan FJ.
Kronologis Penangkapan.

Pada hari Minggu 12 November 2003 yang lalu, tim KPK memperoleh informasi akurat terkait dengan penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YPM kepada AH, DP dan DFD sebagai perwakilan PLS bertempat di salah satu hotel di Kota Sorong.

Tim KPK membentuk dua tim yang bertugas bersama yaitu mengamankan YPM, ES, MS, AH dan DP di Sorong. Sedangkan untuk PLS diamankan di Jakarta.

Dari kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah melakukan pengamanan berupa uang tunai sejumlah sekitar 1,8 miliar dan satu buah jam tangan merk Rolex yang merupakan hasil kejahatan.

Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peristiwa pidana, KPK kemudian meningkatkan status perkara tersebut ke tahap Penyidikan dan menetapkan dan mengumumkan para tersangka yaitu YPM, ES, MS, PLS, AH dan DP.

Tiga tersangka dari BPK yaitu PLS merupakan Kepala Perwakilan BPK Papua Barat dan AH serta DP.

KENN