Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI merilis data laporan pengaduan masyarakat Papua yang diterima lembaga tersebut sepanjang 2022 lalu.
Dukungan masyarakat tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mendasari itu kemudian KPK membuka sarana pengaduan masyarakat yang memiliki tugas dan fungsi menerima dan menangani laporan/pengaduan dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana rilis yang diterima Koreri.com, adapun rinciannya sebagai berikut,
Periode Januari sampai Desember 2022, total sudah ada 4.851 aduan masyarakat dari seluruh Indonesia yang masuk ke KPK.
Adapun aduan masyarakat via Surat/Fax jadi yang terbanyak dengan total 3.775 aduan.
Sedangkan aduan masyarakat periode Januari sampai Desember 2022 dari wilayah Papua dan Papua Barat total mencapai 104 aduan.
Rinciannya, sebanyak 80 aduan dari Provinsi Papua. Sementara untuk Provinsi Papua Barat yang masuk KPK sebanyak 24 aduan.
Perkara tindak pidana korupsi di Papua.
KPK turut menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi di Papua, setidaknya ada 24 kasus sejak 2008-2020, beberapa diantaranya:
Kasus Daud Solleman Betawi (2006): TPK penyalahgunaan kewenangan dalam Pengelolaan Dana APBD Kab. Yapen Waropen tahun 2005-2006 pada Kas Daerah dan Penggunaan Dana Perimbangan, berupa Dana Bagi Hasil yang seharusnya masuk ke Kaas Daerah telah digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Kasus Lukas Enembe (2020): TPK suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Kasus Eltinus Omaleng (2020): TPK Pelaksanaan dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
Kinerja Pencegahan Korupsi Rendah
Monitoring Center of Prevention (MCP) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.
Indeks hasil proses monitoring terbagi dalam 4 kategori: Merah (0-25%); Kuning (25-50%); Biru (50-75%); dan Hijau (75-100%)
Nilai rata-rata progres MCP 2022 di Papua mencapai 56%. Sementara nilai implementasi MCP di Papua menyentuh angka 30%.
Dengan begitu, MCP di Papua terbilang rendah.
EHO