as
as

Sikadeka Wajibkan Parpol dan Caleg Laporkan Dana Kampanye

IMG 20221223 WA0001
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya,S.Sos.(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan peserta pemilu dalam hal ini partai politik (Parpol), caleg DPD RI melaporkan dana kampanye.

Hal ini ditegaskan Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya saat Sosialisasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) mewajibkan setiap partai politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif DPD RI melaporkan dana kampanye di Mansinam Beach, Senin (20/11/2023).

as

Paskalis menyebutkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta pemilu perihal penggunaan Sikadeka Pemilu 2024.

“Aplikasi Sikadeka ini kami sosialisasikan agar dapat dipahami lebih detail. Karena aplikasi ini penting dalam melakukan pelaporan dana kampanye,” ucap Paskalis yang akrab dengan awak media di Papua Barat.

Sembari tersenyum, Paskalis mengingatkan bahwa aplikasi Sikadeka akan dikontrol oleh KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten. Seluruh aplikasi jenis pemilihan dalam aplikasi memuat item pemilihan Presiden, DPR Provinsi, DPR Kabupaten, DPR RI, DPD RI.

“Setiap partai politik akan diberikan kesempatan membuat akun aplikasi Sikadeka. Harapannya agar data tersistematis baik. Konsekuensinya cukup tegas dalam pelaporan dana kampanye, sebab akan dilakukan audit oleh KPU bekerjasama dengan pihak akuntan. Apapun yang dibelanjakan, buktinya harus diinput ke dalam Sikadeka. Dengan demikian pelaporan dana kampanye lebih transparan dan akuntabel,” ungkap Paskalis.

Perihal pendaftaran akun caleg dan parpol, Paskalis menjelaskan harus mendaftar ke KPU dan Bawaslu. Pasalnya, sistem digitalisasi ini akan dipantau melalui server KPU.

“Akunnya wajib terdaftar dengan memuat identitas parpol dan caleg bersangkutan. Jadi akun tersebut isinya tidak boleh menghasut, tidak boleh hoax, tidak boleh berisi ujaran kebencian. Makanya harus betul-betul dipahami para peserta pemilu maupun parpol,” pungkasnya sembari mengingatkan saat kampanye, peserta pemilu dihimbau menaati aturan.

Sesuai jadwal masa kampanye akan dimulai tanggal 28 November 2023 dan berakhir tanggal 10 Februari 2024.

RED

as