Koreri.com, Sorong – Sinergitas Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Penanggulangan Bencana (DKP2B) – Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya bersama Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menggelar Forum Diskusi Laporan Akhir Dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB) se-wilayah itu, Jumat (24/11/2023).
Kepala DKP2B – Satpol PP PBD Vincente C. Baay S.IP yang diwakili Sekretaris Dorce Jitmau, S.IP dalam sambutannya menyampaikan tujuan disusunnya dokumen KRB ini yakni :
1. Memberikan Panduan yang memadai bagi setiap daerah dalam mengkaji resiko setiap bencana yang ada di daerahnya.
2. Mengoptimalkan penyelenggara penanggulangan bencana di suatu daerah dengan berfokus pada perlakuan beberapa parameter resiko dengan dasar yang jelas dan terukur.
3. Menyelaraskan arah kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana antara pemerintah pusat provinsi, kabupaten/kota dalam kesatuan tujuan.
Kadis menekankan, pada prinsipnya KRB dapat disusun oleh berbagai pihak seperti LSM, akademisi, pemerintah ataupun pihak swasta yang berkompeten asal bekerja di bawah tanggung jawab Pemerintah dan mengikuti standar yang ditentukan oleh BNPB.
Namun demikian yang terbaik jika semua pihak ikut dilibatkan partisipatif dalam pembuatan dokumen KRB ini sehingga semua aspek bisa dimunculkan dalam dokumen.
“Dan juga data yang digunakan dalam menyusun KRB ini harus data yang valid dan menggunakan metode yang sangat ilmiah karena ini menyangkut kehidupan banyak manusia,” tekannya.
Diharapkan, dokumen KRB ini memuat jenis-jenis ancaman bencana, areal yang terkena bencana, jumlah jiwa yang terpapar bencana, potensi kerugian yang ditimbulkan bencana serta kapasitas yang dimiliki untuk mengurangi bencana.
Ini penting untuk diketahui masyarakat luas sehingga masyarakat ataupun pelaku usaha bisa mengetahui daerah mana yang layak untuk tempat tinggal atau hunian.
“Jangan sampai warga membangun rumah di atas patahan aktif lereng gunung daerah rawan longsor atau banjir serta kawasan rawan bencana lainnya,” imbuhnya.
“Kami berharap kajian dokumen laporan akhir ini setelah dilegalisasi (Pergub) perlu disosialisasikan secara luas kepada masyarakat sehingga mereka tahu apa yang harus dilakukan sebelum terjadi bencana saat terjadi bencana dan pasca terjadi bencana,” pungkasnya.
Sementara itu Pusat Studi Bencana (PSBA) UGM yang diwakili Galih Aries Swastanto, M.Sc berharap kajian dokumen yang dihasilkan dapat bermanfaat sebagai dasar-dasar bagi pembangunan Provinsi PBD.
Dan selanjutnya dapat dilegalisasikan menjadi Peraturan Kepala Daerah.
“Karena nantinya dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang bukan saja dimiliki oleh dinas terkait namun dapat digunakan juga oleh semua perangkat daerah di wilayah Papua Barat Daya,” tandasnya.
Peserta yang hadir di forum tersebut antara lain dari BPBD dan Dinas Damkar PBD serta BPS Papua Barat.
ZAN












