as
as

Penanganan Jalan Provinsi di Babar Utara MBD, BPJN Maluku Bakal Terapkan Ini

Febry C Tetelepta Kunker Babar Utara

Koreri.com, Tiakur – Deputi I Kantor Staf Presiden Febry Calvin Tetelepta (FCT) Kasubdit 2B Direktorat Preservasi Wilayah II Vici Hartawan Tjaja melakukan serangkaian kunjungan kerja di Provinsi Maluku.

Salah satunya ke Pulau Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

as

Turut mendampingi, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku S. Bambang Widyarta, Kasatker Wilayah III dan juga sejumlah staf.

Kunjungan beberapa waktu lalu itu mendapat sambutan yang hangat dari masyarakat ditandai serangkaian acara adat. Rombongan juga melakukan koordinasi untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait keluhan berbagai permasalahan diantaranya jalan, masalah sinyal telepon, dan juga masalah listrik dan lain-lain.

Permintaan ini disampaikan aparat desa, kepala desa, sekdes, dan jajarannya sebagai perwakilan mengungkapkan isi hati masyarakat Babar yang selama ini dirasakan.

“Jadi semua yang di sampaikan masyarakat dan Pemerintah di sana ini menjadi penting atau krusial,” ujar Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Maluku, David Samosir kepada wartawan di Ambon, Selasa (28/11/2023).

Soal ruas jalan Babar Utara, diakuinya, memang tidak dapat diintervensi karena kondisinya rusak berat dan masyarakat juga mengetahui provinsi yang dananya tidak terlalu besar untuk menangani hal ini.

Karena status jalan ini adalah jalan provinsi sehingga dibutuhkan penanganan lebih serius.

“Bahkan bisa diupayakan perubahan status jalannya dari jalan provinsi menjadi jalan nasional. Tapi semua itu ada mekanismenya, pengusulan perubahan status pun butuh proses dan perubahan butuh waktu kurang lebih lima tahun,” akuinya.

“Jadi selama lima tahun baru beralih status menjadi jalan nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 430/KPTS/M/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Penetapan Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) Dan Jalan Kolektor Primer-1 (JKP-1). Jadi, kira-kira 2027 baru keluar perubahan statusnya,” beber Samosir.

Karena itu, sambil menunggu perubahan status jalan menjadi Nasional, Inpres Jalan Daerah (IJD) bisa di lakukan.

Inpres dapat dilakukan dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian, menurunkan biaya logistik, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap.

“Maka itu, harapan kami yaitu kepala desa dapat mendukung kami terkait masalah-masalah sasi, karena kami tidak menyalahkan masyarakat. Tetapi selaku kades berdiri sebagai jembatan Pemerintah Pusat dan bisa memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat apa fungsi jalan,” sambungnya.

Intinya tegas Samosri, pihaknya siap membantu masyarakat terutama di daerah-daerah terpencil untuk membangun infrastruktur agar lebih maju atau berkembang sama dengan daerah-daerah lain.

JFL

as