Koreri.com, Sorong – Kegiatan In House Training yang merupakan pelatihan adjudikator bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat (PB0 dan Papua Barat Daya (PBD), di Kota Sorong sejak Sabtu (2/12/2023) resmi ditutup.
Bawaslu Papua Barat dalam giat ini menggandeng Justitia Training Center yang adalah lembaga pelatihan ajudikator profesional pertama di Indonesia.
Penutupan pelatihan berlangsung di Ballroom Belagri Hotel, Kota Sorong, Senin (4/12/2023) oleh Ketua Bawaslu PB Elias Idie, S.T.
Elias dalam pernyataannya seusai penutupan mengatakan kegiatan yang dilaksanakan ini adalah dalam rangka memperkuat tugas dan kewenangan kelembagaan Bawaslu PB dan PBD dimana salah satunya melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penanganan pelanggaran maupun sengketa proses Pemilu.
“Soal proses sengketa proses Pemilu ini tentunya mekanisme proses penanganan sengketanya harus melalui apakah nanti selesai pada proses mediasi atau selesai pada proses ajudikasi. Ini tentunya dari sisi kelembagaan bahwa memang proses penyelesaian sengketa ini menjadi kewenangan yang harus diselesaikan oleh Bawaslu,” terangnya.
Oleh sebab itu, pelatihan oleh Justitia Training Center ini sebenarnya memberikan pembekalan dari sisi pengetahuan, keilmuan dan sisi hukum juga teori norma tetapi juga bagaimana kemudian teman-teman memahami prosedur ketika sesuatu yang diajukan oleh peserta Pemilu.
“Misalnya dalam hal ini ada putusan KPU, objek sengketanya ada SK KPU menggugurkan calon dan calon itu kemudian mengajukan prosesnya kepada Bawaslu,” sambungnya.
Karena itu, Bawaslu harus siap secara kelembagaan jika memang ke depan akan menghadapi sengketa sehingga ilmu dan pengetahuan ini menjadi dasar bagi mereka untuk nantinya menghadapi sengketa pada Pilkada baik yang ajukan oleh calon maupun partai.
Elias berharap dengan ilmu dan pengetahuan yang diterima dalam kegiatan selama 3 hari ini dapat kembangkan.
“Jadi tidak sekedar di sini langsung selesai tapi paling tidak dia review atau kemudian secara berjenjang di internal mereka dan itu jauh lebih penting. Intinya ini soal kesiapan kelembagaan untuk mengantisipasi ketika nanti ada sengketa proses ke depan di Bawaslu,” imbuhnya.
Karena tentunya yang akan menjadi majelis ini adalah Bawaslu sendiri sehingga secara teknis itu harus tahu prosedurnya, bagaimana sidang dimulai dari pembacaan pokok permohonan, jawaban termohon, pembuktian, pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi atau ahli, kesimpulan maupun pembacaan putusan.
“Itu kan mereka harus kuasai secara benar karena tantangannya adalah para pencari keadilan dalam konteks itu akancari keadilan ke Bawaslu. Maka Bawaslu harus siap agar putusan bagi pencari keadilan itu benar-benar memberikan kepastian dan rasa keadilan tetapi juga dari sisi pemanfaatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasek Bawaslu PB Benediktus Wohan dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Lembaga Justitia Training Center atas terselenggaranya pelatihan ajudikator.
Ia pun berharap apa yang diterima peserta selama pelatihan dapat diterapkan saat menjalankan tugas nantinya sekembalinya ke daerah masing-masing.
KENN