Koreri.com, Jayapura – Aksi Bupati Eltinus Omaleng mengacak-acak roda Pemerintahan Kabaupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pasca dirinya diaktifkan kembali sejak September 2023 lalu kini jadi sorotan berbagai pihak baik daerah hingga ke pusat.
Aksi pria yang akan berakhirnya jabatannya pada 31 Desember 2023 nanti ini telah memicu kegaduhan yang luar biasa bahkan merusak tatanan birokrasi hingga pelayanan pemerintahan menjadi terhambat.
Tak hanya melanggar aturan baik UU ASN maupun Peraturan Pemerintah terkait perombakan birokrasi, namun disinyalir pula adanya aroma korupsi dibalik semua ini.
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan bahwa hal ini perlu dicatat dan tulis bahwa pejabat yang baru dilantik sama sekali tidak punya kapasitas apa-apa sehingga perlu untuk dipertanyakan.
“Karena jadi seorang pejabat itu harus melalui satu uji kompetensi agar kita tahu kemampuan pejabat itu. Jadi sekarang atau diakhir tahun ini, dapat dikatakan bahwa orang-orang ini tidak bisa melaksanakan tugas dan pelayanan yang baik kepada masyarakat, itu sudah pasti,” ungkapnya.
Kemudian lanjut Wabup Rettob, bahwa telah dilakukan rapat koordinasi baik dari KPU, Bawaslu dan TNI-Polri terhadap tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan dalam dua bulan kedepan ini.
“Tetapi dengan beliau (Bupati) mengacak-acak semuanya maka koordinasi ini harus dilakukan ulang kembali,” kata dia.
Hal lainnya, Rettob juga menyinggung soal netralitas ASN menjelang Pemilu 2024.
“Kalau misalnya pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Mimika dengan pikiran yang sehat itu tidak apa-apa. Tetapi dalam koordinasi ini tidak ada unsur netralitas ASN maka celak! Karena mereka yang diangkat dalam jabatan itu merupakan jabatan-jabatan yang menunjukkan ketidaknetralis pegawai negeri sipil terhadap kelompok tertentu. Ini jelas dan sangat kelihatan. Apakah tujuannya untuk, itu pasti sangat salah dan tidak boleh dibiarkan,” bebernya mengingatkan.
Rettob kembali menekankan bahwa secara aturan UU ASN maupun Peraturan Pemerintah tentang manajemen ASN bahwa pelantikan dan rolling jabatan kemarin tidak sah karena telah melanggar aturan.
“Maka seharusnya Komisi ASN, BKN dan Kementerian Dalam Negeri membatalkan SK pelantikan itu. Tapi inikan tidak sama sekali,” bebernya.
Kaitannya dengan itu, Rettob pun menyarankan para pejabat yang baru dilantik.
“Jadi saya sarankan kepada semua pejabat yang baru dilantik, jangan coba-coba mau menerima tunjangan yang berkaitan dengan pengangkatan dalam jabatan kemarin. Jangan coba-coba karena itu akan membawa saudara ke penjara,” tegasnya mengingatkan.
Politisi PDI Perjuangan ini juga secara khusus menyoroti soal indikasi korupsi APBD Mimika 2024 yang anggarannya sangat fantastis melalui strategi rolling jabatan kemarin
“Itu sangat mungkin, tapi kami tidak menuduh ya. Tapi yang jelas bahwa hal-hal yang dilakukan berkaitan dengan adanya pergantian pejabat diakhir 2023 ini kan jadi masalah. Baru ini pejabat-pejabat kunci terkait dengan masalah keuangan dan kepegawaian,” sorotnya.
Pria yang akan mengakhiri jabatannya bersama Bupati Eltinus Omaleng pada 31 Desember 2023 mendatang pun meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan.
“Karena rolling jabatan ini kan menimbulkan pertanyaan. Sehingga meminta unsur-unsur yang terkait aparat hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK harus turun tangan dan betul-betul melihat masalah ini karena diduga ada unsur korupsi. Dan saya kira kalau mereka diperiksa akan muncul banyak sekali hal-hal yang tidak benar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, KPK hingga saat ini terus mendalami Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Empat orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Empat tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak swasta yakni Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) dan seorang pegawai negeri sipil bernama Totok Suharto (TS).
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencekal tiga orang lainnya, yaitu Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024 Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Cs dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 2 Agustus 2023 hingga 2 Februari 2024.
Menariknya, dalam perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ini KPK mengungkapkan bagaimana peran Eltinus Omaleng mengatur segala sesuatunya saat masih berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ).
Hal itu terlihat dari konstruksi kasus yang telah dirilis lembaga antirasuah itu ke publik dimana perkara dugaan korupsi tersebut berawal sekitar tahun 2013.
Saat itu, Eltinus Omaleng yang masih berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ), berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.
Kemudian pada 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika periode 2014-2019 dan mengeluarkan kebijakan untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
Atas perintah Eltinus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 Miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.
Eltinus yang masih menjadi komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.
Kemudian pada 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek tersebut ke Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek dengan Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh Anggara 3 persen.
Agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.
Mengenai peran dari AY dan BW sebagai orang kepercayaan Eltinus yaitu mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan juga menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut.
Sedangkan GUP berperan sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas namun tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Sedangkan TS sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus.
Eltinus juga memerintahkan Marthen Sawy untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.
Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 Miliar.
Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN), tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui Eltinus.
PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dimana Eltinus masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya.
TA diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 Miliar dimana Teguh Anggara juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak.
Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.
Penyidik KPK memperkirakan keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar.
Atas perbuatannya keempat tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
EHO
