Koreri.com, Manokwari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menggelar temu stakeholder untuk sukses Pemilu 2024 di wilayah itu.
Giat tersebut dimaksudkan untuk mengevaluasi tahapan Pemilu 2024 yang selama ini sudah berjalan, terkait dengan kendala dan keberhasilan yang dicapai.
Kegiatan temu stakeholder ini menghadirkan Penjabat Gubernur Papua Barat Drs H. Ali Baham Temongmere, M.TP, Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI. Ilyas Alamsyah Harahap, Kabinda PB Mayjen TNI. Daru Cahyono, Karo Ops Polda PB Kombes Pol Erick Kadir, Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya dan Ketua Bawaslu Elias Idie sebagai narasumber.
Hadir juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Barat dalam dialog yang berlangsung di Ballroom Aston Niu Manokwari, Senin (18/12/2023).
Ketua Bawaslu PB Elias Idie, ST mengakui jika pihaknya telah memetakan berbagai potensi kerawanan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Menurutnya, ada tahapan yang tentu korelasinya tidak terputus terkait dengan pemutakhiran data pemilih dan kemudian telah ditetapkan dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian mereka yang terdaftar dalam DPT itu diwajibkan hadir dan berpartisipasi di dalam Pemilu saat 14 Februari 2024 nanti.
“Dan tentunya ini menjadi harapan kita bahwa mereka semua mau menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 nanti,” ungkapnya kepada Koreri.com, Senin (18/12/2023).
Namun problemnya adalah soal-soal kerawanan yang berpotensi terjadi saat pelaksanaan Pemilu.
Elias menyebutkan soal adanya warga yang sebenarnya memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di dalam DPT padahal statusnya adalah penduduk setempat. Dan warga tersebut tetap menuntut bahwa dia harus memilih.
“Persoalannya adalah di dalam ketentuan kita yang berhak menggunakan hak pilih dan masuk dalam TPS adalah pemilih yang memiliki KTP elektronik dan terdaftar di DPT. Ini harus kita antisipasi ketika penduduk atau pemilih yang memenuhi syarat tetapi dia tidak berhak masuk dalam TPS. Itu potensi kerawanan yang kita khawatirkan akan memicu terjadi gesekan, dinamika dan seterusnya,” bebernya.
Kemudian yang berikutnya, Elias menyinggung soal fenomena di Pegunungan Arfak maupun beberapa tempat lainnya dimana kondisi pemilih setempat tidak terdaftar tapi memiliki KTP elektronik.
“Dalam ketentuannya adalah dia akan menggunakan hak pilih setelah pukul 12.00 artinya satu jam setelah penutupan TPS. Yang kita kita kuatirkan soal pemetaan kita yang kedua adalah pemilih kategori daftar pemilih khusus (DPK) ini yang di dalam satu TPS itu misalnya diatas 5 sampai 10. Maka pertanyaannya adalah apakah tersedia surat suara?“ bebernya.
Karena 2 persen surat suara yang ada pada setiap TPS itu bukan disiapkan untuk pemilih yang masuk kategori DPK tapi untuk menggantikan apabila ada surat suara yang rusak dan lain sebagainya.
“Apabila ternyata di TPS itu pemilih kategori DPK di atas 10, dan walaupun di dalam ketentuan bisa dipindahkan atau difasilitasi ke TPS terdekat tetapi kekuatiran-kekuatiran kita apakah kemudian ada tersedia surat suara atau tidak?” tanyanya.
Hal lain yang juga menjadi perhatian Bawaslu, lanjut Elias adalah terkait dengan soal TPS rawan ataupun TPS khusus.
“Ternyata teman-teman di KPU itu TPS khusus itu sementara hanya di Lapas, padahal di ketentuan itu boleh TPS khusus di rumah sakit. Karena itu akan memfasilitasi misalnya pada tanggal 14 Februari itu banyak orang yang sakit sehingga dia akan menggunakan fasilitas itu. Termasuk juga TPS khusus di perusahaan-perusahaan besar sehingga seluruh pekerja terfasilitasi,” imbuhnya.
Problem-problem ini, kata Elias juga jelas akan mempengaruhi hingga kepada terpenuhi tidaknya target 80% pemilih menggunakan hak suaranya.
Kerawanan lain sebagaimana pemetaan Bawaslu adalah soal netralitas KPPS hingga pergerakan money politik pada saat pungut hitung dan sebagainya juga perlu diantisipasi bersama.
Pemilu di Wilayah Konflik
Elias melanjutkan Bawaslu Papua Barat juga secara khusus mengarahkan perhatian kepada Pemilu di daerah konflik seperti di Distrik Kramomongga, Kabupaten Fakfak dan Moskona Utara di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Saya bicara konteksnya di wilayah Papua Barat. Distrik Kramomongga, kemudian Bintuni di Moskona Utara dan seterusnya. Kita kemudian bicara dalam kondisi terburuk.
Misalnya ada situasi yang terjadi di bulan Januari 2024, maka secara otomatis pemilih yang ada di situ pasti akan pindah karena merasa tidak nyaman di situ. Mereka akan memilih untuk keluar dan pindah ke kota,” bebernya.
“Pertanyaannya adalah bagaimana orang-orang yang meninggalkan tempat itu difasilitasi? Dan apakah skenario itu ada atau tidak? Saya kira hal-hal ini yang menurut saya, Januari pertengahan sebelum Februari kita mesti mensimulasikan ini dengan semua pihak. Kita harus mengantisipasi, jangan sampai daerah-daerah ini terjadi seperti apa yang kita kuatirkan,” sambung Elias.
Kondisi lainnya, pemilih merasa tidak nyaman dan kemudian tidak mau memilih.
“Karena misalnya dia merasa tidak nyaman, lalu dia tidak memilih. Nah hal-hal fisiologis inilah yang menjadi catatan kita dan menjadi perhatian kita semua,” imbuhnya.
Olehnya itu, Elias berharap semua pihak termasuk penyelenggara, keamanan dan para peserta Pemilu punya peran terhadap hal ini.
“Misalnya dia merasa itu bagian dari masyarakat dan bagian dari pemilihnya, saya kira mereka juga perlu berperan bersama-sama memastikan bahwa semua yang terdaftar dalam DPT yang ada itu akan menggunakan hak pilihnya.
Tetapi kita mengantisipasi bagaimana kemudian orang yang tidak terdaftar di dalam DPT dan juga belum memiliki KTP elektronik sesuai ketentuan,” pungkasnya.
KENN
