Heboh Kasus Pembuangan Bayi di Sorong, Ternyata Bermula Karena Ini

IMG 20240131 WA0012
Tim Identifikasi Satuan Reskrim Polresta Sorong Kota bersama Polsek Sorong Barat melaksanakan olah TKP penemuan jasa bayi laki-laki di Kelurahan Klawasi. Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, 21 Januari 2024 / Foto : IG Humas Polresta Sorong Kota

Koreri.com, Sorong – Warga Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD) sempat dihebohkan dengan adanya penemuan bayi yang dibuang usai dilahirkan ke dunia.

Kejadian ini cukup memilukan karena menimpa seorang perempuan yang terhitung masih dibawah umur.

Fakta ini terungkap saat Kepolisian Resor Sorong Kota menggelar konferensi pers terkait kasus penemuan bayi dan dua kasus lainnya, yang berlangsung di Mapolresta setempat, Selasa (30/1/2024).

Kapolresta Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.I.K, M.H., dalam pernyataannya mengungkapkan sebenarnya ada empat kasus yang rilis namun dari dua kasus adalah pengembangan daripada kasus atau tindak pidana awal yang pertama yaitu terkait penemuan mayat bayi.

Bayi ditemukan di Jalan Danau Tadi, RT 1/RW 2, Rufei, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, PBD pada 21 Januari lalu.

“Jadi setelah ditemukan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024, kemudian dari pengembangan TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan juga penemuan barang bukti di lokasi kejadian bahwa diduga pelaku pembuang bayi adalah ibu kandung dari bayi yaitu berinisial AY. Dan yang bersangkutan di bawah umur karena masih berusia 13 tahun,” terangnya.

Untuk motifnya, lanjut Kapolresta, karena ketakutan dari yang bersangkutan karena bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah.

Kemudian dari kasus penemuan anak bayi ini mengembang ke kasus persetubuhan di bawah umur.

“Jadi dari hasil pemeriksaan saksi-saksi akhirnya kita menemukan tersangka atas nama AMH 46 tahun yang bersangkutan adalah tetangga korban. Dengan motif berhubungan dengan anak dibawah umur. dengan modus mengancam,” bebernya.

Dan dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan terlarang tersebut kurang lebih 10 kali dengan pemaksaan serta iming-iming memberikan sejumlah uang berujung hamil dan karena ketakutan hingga melahirkan sendiri akhirnya.

“Pelaku adalah tetangga korban dan kita tangkap di rumahnya,” sambungnya.

Kapolresta menyebutkan ancaman yang dikenakan kepada pelaku yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 290 Ayat 2 huruf e KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Untuk Undang-undang Perlindungan Anak ancaman hukumannya paling lama 9 tahun kemudian kita juntokan dengan Pasal 290 dengan ancaman hukumnya tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

ZAN