as
as

MRP-PBD Deklarasi Pemenuhan Hak Politik OAP di Pemilu 2024, Berawal dari Ini

IMG 20240210 WA0047

Koreri.com, Sorong – Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP-PBD) menggelar deklarasi terkait pemenuhan hak politik orang Papua asli dalam Pemilu 2024.

Kaitannya dengan itu, MRP-PBD kemudian mengeluarkan keputusan Nomor: 004/MRP-PBD/II/2024 tentang Pemenuhan Hak Politik Orang Papua Asli dalam Pemilu Legislatif 2024 di Provinsi Papua Barat Daya yang memuat 9 poin.

as

Deklarasi berlangsung di kantor MRP-PBD Jl. Jend Sudirman Malawei (Manoi) Kota Sorong, Jumat (9/2/2024).

Pjs. Ketua MRP-PBD Mesak Mambraku dalam pernyataan persnya menyampaikan 9 poin keputusan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 tahun 2001 dan Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Dikatakan, Majelis Rakyat Papua memiliki kewenangan khusus untuk melakukan kajian terhadap aspirasi-aspirasi yang merupakan penyampaian dari masyarakat adat terkait dengan hak-hak dasar yang melekat pada masyarakat Orang Asli Papua.

“Kemudian merujuk pada penyampaian aspirasi yang disampaikan kepada kami dan Forum Lintas Suku maka kami telah menyimpulkan itu dan menyatakannya dalam satu keputusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya dalam sidang hari ini,” terangnya.

IMG 20240210 WA0048Mambraku kemudian mengungkapkan pesan utama yang termuat di dalam deklarasi ini adalah menyampaikan kepada lembaga-lembaga pelaksana untuk bisa mengakomodir hak OAP melalui regulasi yang ada secara berjenjang.

“Dalam hal ini baik melalui kantor Republik Indonesia atau Provinsi, Kabupaten/Kota secara berjenjang terutama kalkulasi 80:20 sehingga itu bisa mengakomodir politik orang asli Papua khususnya Provinsi Papua Barat Daya,” ungkapnya.

Kemudian, Bidang Keterwakilan Perempuan dimana porsi keterwakilan perempuan di pusat yaitu 30℅.

MRP-PBD lanjut Mambraku, juga mengusulkan adanya regulasi yang dilakukan oleh KPU dalam perolehan suara atau kursi. Itu akan disesuaikan sebesar 70℅ dari perolehan suara setiap kursi bagi calon.

“Sehingga itu bisa menjadi standar yang bisa dipenuhi oleh calon yang berasal dari orang asli Papua,” tandasnya.

ZAN

as