KPU PBD Tunda Pleno Tingkat Provinsi, Ini Alasannya

Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu saat memberikan keterangan pers, Rabu (6/3/2024) / Foto : Suzan
Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu saat memberikan keterangan pers, Rabu (6/3/2024) / Foto : Suzan

Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) akhirnya menunda Pleno Rapat Umum Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Provinsi yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 hingga 8 Maret 2024.

Alasan penundaan tersebut dikarenakan beberapa kabupaten dan kota yang belum selesai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi.

“Tadinya kami rencanakan itu akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai dengan 8 Maret mengalami pergeseran atau perubahan waktu ke tanggal 7 sampai 9 Maret. Mengapa ini kita undur karena dengan mempertimbangkan ada beberapa kabupaten dan kota yang sampai saat ini belum selesai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara,” terang Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu dalam keteranganya kepada awak media, Rabu (6/3/2024) sore.

Dia kemudian menyebutkan KPU Kota Sorong, Maybrat dan Tambrauw yang plenonya masih berlangsung.

“Maka dengan pertimbangan itulah, kami mengundurkan sehingga kami lakukan di tanggal 7 Maret. Kalaupun tanggal 7 Maret ada yang belum dilakukan maka kita akan lakukan proses itu disesuaikan dengan kabupaten kota yang sudah selesai seperti Kabupaten Sorong dan Raja Ampat. Dan barusan informasi kita dengar Kabupaten Tambrauw sudah,” ungkapnya.

Daniel juga memastikan, proses pleno rekapitulasi dan perhitungan suara ini tetap merujuk pada jadwal nasional yaitu 5 – 10 Maret 2024.

“Jadi masih ada tenggat waktu untuk kita melakukan itu (pleno tingkat provinsi). Itu dasar dan alasan kenapa kita mundurkan,” tandasnya.

Alasan berikutnya, lanjut Daniel, KPU PBD merujuk pada surat KPU No 454 yang baru terbit tanggal 4 Maret 2024 tentang pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilu 2024.

“Yang mana apabila terjadi force majeur atau bencana alam dan seterusnya maka KPU bisa melakukan pengunduran waktu namun sepanjang waktu yang telah ditentukan sesuai jadwal nasional, tidak bisa melewati dari situ,” sambungnya.

Daniel juga menyebutkan alasan lainnya dimana KPU PBD sudah melakukan kerjasama dengan pihak manajemen Hotel Vega Sorong untuk melaksanakan Pleno Rapat Umum Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Provinsi dari tanggal 6 – 8 Maret 2024.

Namun mengingat KPU Kota Sorong yang juga memakai hotel yang sama kemudian melakukan booking lanjutan sampai dengan 6 Maret 2024.

“Sehingga KPU PBD harus menunggu sampai selesai, baru kami lanjut. Ini mungkin alasan yang mendasar sehingga kita undurkan waktunya ke tanggal 7 – 10 Maret 2024 kita melaksanakan pleno tingkat provinsi di Hotel Vega,” tandasnya.

Disinggung soal force majeur, Daniel kemudian mengklarifikasi surat yang dikeluarkan.

“Mohon maaf, saya klarifikasi surat yang dikeluarkan. Karena itu sudah larut malam, teman-teman staf buat surat tidak sempat kita baca juga lalu saya bilang scan aja tandatangan. Namun saya lihat disurat terjadi force majeur maka tentunya saya sampaikan klarifikasi bahwa tidak seperti itu, tidak terjadi force majeur. Ini hanya masalah kesalahan penggunaan istilah,” tegasnya mengklarifikasi.

Dengan demikian, alasan penundaan pleno tingkat provinsi karena masih ada tiga daerah yang melakukan pleno rekapitulasi.

“Jadi tanggal 7 Maret kita akan lakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara untuk tingkat provinsi kita dahulukan kabupaten dan kota yang sudah selesai yaitu Kabupaten Sorong dan Raja Ampat,” pungkasnya.

ZAN

Exit mobile version