Wapoga Biak Berulah! Tolak Bayar Kompensasi 16 Eks Pekerja: Bakal Hadapi Ini

16 eks Pekerja dari Wapoga Biak
Sejumlah eks pekerja di 2 perusahaan Wapoga bersama Imanuel Rumayom selaku Kuasa Hukum dari LBH KYADAWUN Biak siap mengambil langkah hukum dengan melapor ke Desk Ketenagakerjaan Polri waktu dekat / Foto : LNH KYADAWUN Biak

Koreri.com, Biak – Aksi pelanggaran aturan oleh perusahaan terhadap eks pekerja atau karyawan di Biak, Provinsi Papua kini mencuat ke publik.

Sebanyak 14 eks pekerja yang sebelumnya bekerja di PT. Wapoga Mutiara Industries dan 2 eks pekerja di PT Wapoga Shipping Cabang Biak dilaporkan mengalami perlakuan tidak adil akibat ulah dari manajemen perusahaan dimaksud.

Pasalnya, sejak habis masa kontrak pada 2021 silam, 16 eks pekerja/buruh yang sebelumnya berstatus Pekerja Kontrak atau Pekerja dengan Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dengan rata-rata lama kerja 1 – 5 tahun itu menerima pembayaran uang kompensasi tidak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Parahnya lagi, pihak perusahaan hanya memberikan atau membayarkan Uang Kompensasi bagi para eks pekerja/buruh sebesar 1 (satu) bulan gajl atau 1 (satu) tahun masa kontrak.Bahkan ada beberapa pekerja/buruh malah tidak dibayarkan uang kompensasi sama sekali.

Upaya mediasi juga telah dilakukan termasuk tiga kali bertemu dengan pihak perwakilan perusahaan tersebut di Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor.

Oleh pihak Dinas Tenaga Kerja Biak bahkan telah mengeluarkan Surat Perhitungan Pemberian Uang Kompensasi bagi pekerja PKWT No. 500.15.15.2/104/V/2026 pertanggal 7 Mei 2026 yang menetapkan Sisa Dana Kompensasi yang harus dibayar perusahaan ke 16 eks pekerja/buruh sebesar Rp126.000.000,-.

Namun fakta terbaru, Selasa (23/6/2026), dalam proses mediasi yang berlangsung di Satuan Binmas Polres Biak, pihak perusahaan tetap bersikukuh menolak membayar kompensasi 16 eks pekerja.

Anehnya lagi, bukannya tunduk pada penetapan Pemerintah/Negara melalui Dinas Tenaga Kerja Biak untuk melaksanakan tanggung jawab membayar Kompensasi, malah sebaliknya dengan sikap arogannya, perusahaan menantang “duel” eks pekerja ke jalur Pengadilan Hubungan Industrial.

Sebelumnya, para eks pekerja ini memutuskan mendatangi Kantor LBH KYADAWUN GKI Klasis Biak Selatan, Kamis (4/6/2026) dalam rangka memohon bantuan hukum terkait perselisihan Hubungan Industrial dengan PT. Wapoga Mutiara Industries dan PT Wapoga Shipping Cabang Biak.

Imanuel A. Rumayom, SH yang juga Direktur LBH KYADAWUN Biak dalam keterangannya kepada Koreri.com, Selasa (23/6/2026) membenarkan itu.

Dijelaskan, 16 eks pekerja/buruh ini sebelumnya berstatus Pekerja Kontrak atau Pekerja dengan PKWT di dua perusahaan itu.

Namun pada saat berakhirnya masa kontrak, perusahaan tidak melakukan kewajibannya membayar uang kompensasi yang menjadi hak pekerja.

“Mereka juga sudah tiga kali bertemu dengan perwakilan pengusaha di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor tapi tak kunjung ada kepastian sampai sekarang meski sudah ada penetapan besaran uang kompensasi yang harus dibayarkan perusahaan,” beber Rumayom.

Ia menyoroti kinerja pimpinan dua perusahaan yang secara sengaja dan terang-terangan menolak membayar uang kompensasi 16 pekerja/buruh yang telah berakhir masa kontrak dengan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Lanjut Rumayom, bahwa berdasarkan pengaduan dari para pekerja/buruh, PHK itu telah dilakukan oleh pihak manajemen PT. Wapoga Mutiara Industries dan PT Wapoga Shipping Cabang Biak sejak 2021.

Namun faktanya hingga 2026, kewajiban membayarkan uang kompensasi kepada 16 eks pekerjanya tidak dilakukan.

Ia secara tegas memperingatkan bahwa perbuatan perusahaan telah jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 61A ayat (1,2,3) dan PP 35 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1,2,3,4) dan Peraturan Perusahaan PT. Wapoga Mutiara Industries Tahun 2024-2026 Pasal 5 ayat (2b).

Surat Pemberitahuan Hasil Perhitungan Kompensasi untuk dibayarkan ke 16 eks pekerja Wapoga dari Dinas Tenaga Kerja Biak / Foto : LBH KYADAWUN Biak

1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja PasaL 61A ayat (1,2, dan 3 ) sebagai berikut:

a. Dalam hal perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berakhir sebagaimana dimaksud pada pasal 61 ayat (1) huruf b dan Huruf c, pengu8saha WAJIB memberikan uang Kompensasi kepada pekerja/buruh

b. Uang kompensasi sebagimana dimaksud pada ayat (1a) diberikan kepada Pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh yang bersangkutan.

c. Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam peraturan pemerintah

2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15 ayat ( 1, 2, 3 dan 4) sebagai Berikut;

a. Pengusaha wajib memberikan uang Kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

b. Pemberian uang Kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

c. Uang Kompensasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus.

d. Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.

3. Peraturan Perusahaan PT. Wapoga Mutiara Industries tahun 2024-2026 Pasal 5 ayat 2b berbunyi sebagai berikut :

Perjanjian Kerja tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja dengan Perusahaan untuk mengadakan hubugan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu perjanjian Kerja Kontrak dengan berpedoman kepada peraturan dan perundagan yang berlaku.

“Dan faktanya, pihak perusahaan tidakmelaksanakan kewajiban membayar kompensasi para pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja para pakerja/buruh,” bebernya.

Rumayom pun menegaskan, LBH KYADAWUN Biak telah menerima pengaduan itu dan selanjutnya akan memberikan pendampingan bagi para pekerja/buruh yang belum mendapatkan kepastian terkait hak-haknya setelah diberhentikan.

“Ini hak-hak eks pekerja yang diwajibkan oleh Undang-undang khususnya Undang-Undang Cipta Kerja,” tegasnya.

Daftar nama 16 eks pekerja di perusahaan Wapoga dan besaran uang kompenasi yang harus dibayar / Foto : LBH KYADAWUN Biak

DesRumayom memastikan akan segera mengambil langkah hukum selanjutnya, apabila perusahaan tetap bersikeras menolak membayar Uang Kompensasi yang sengaja menggiring ke jalur Peradilan Hubungan Industrial (PHI).

Ia menilai sangat tidak masuk akal jika penyelesaian persoalan ini di giring ke PHI, sementara perusahaan tersebut diduga secara sengaja menolak membayar kompensasi 16 eks pekerja.

“Jadi kami pastikan akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke Desk Ketenagakerjaan Polri terkait indikasi perbuatan pidana dalam kasus ini, juga melapor ke Sekretariat Presiden dan pihak terkait lainnya dengan kewenangan masing-masing,” tegasnya

Rumayom juga meminta Pemerintah daerah dan DPRK Biak Numfor memberikan atensi kepada masalah ini.

“Apalagi mayoritas para pekerja yang diberhentikan ini adalah Orang Asli Papua,” sahutnya.

Salah satu eks pekerja Michael Anggresu kepada Koreri.com, membenarkan jika hingga saat ini dirinya bersama 15 eks pekerja lainnya belum menerima pembayaran uang kompensasi.

“Sampai sekarang perusahaan belum membayar hak-hak kami. Sedangkan 13 lainnya sudah dibayarkan tapi nilainya jauh dari ketentuan,” bebernya.

Michael lantas mendesak pihak perusahaan untuk segera melakukan tanggung jawabnya sebagaimana yang sudah direkomendasikan Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor.

“Itu hak kami dan kami membutuhkan itu untuk keperluan yang mendesak terutama untuk kebutuhan anak-anak kami,” desaknya.

Sekedar informasi, Desk Ketenagakerjaan Polri adalah wadah layanan terpadu yang dibentuk oleh Kepolisian Negara RI untuk melayani konsultasi, pengaduan, dan pelaporan tindak pidana terkait masalah ketenagakerjaan.

Layanan ini memproses berbagai aduan secara profesional, transparan, dan cepat.

Jenis kasus yang ditangani meliputi : Sengketa upah dan pesangon, Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pemberangusan serikat pekerja (union busting), Hak BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun Koreri.com, perlakuan tak adil perusahaan Wapoga ini kepada para eks pekerjanya telah berlangsung cukup lama. Namun para pekerja yang menjadi korban tak bisa berbuat apa-apa menuntut haknya dan pasrah menerima nasib.

Pihak perusahaan hingga berita ini dipublish belum berhasil dikonfirmasi Koreri.com, namun upaya untuk meminta keterangan akan tetap dilakukan.

RED

Exit mobile version