Tiga Saksi Parpol Ajukan Form Keberatan Buntut Penggelembungan Suara di PPD Sorbar

3 Saksi parpol form keberatan KPU Kota Srg
Momen sala satu caleg sementara mengisi formulir keberatan usai KPU Kota Sorong menetapkan hasil perolehan suara Caleg DPR PBD Dapil I dalam rapat pleno terbuka di Ballroom Pollaris Hotel Vega Kota Sorong, PBD, Selasa (5/3/2024) malam / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Buntut KPU Kota Sorong menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu terkait pencocokan data C hasil dengan D hasil Caleg DPR Provinsi Papua Barat Daya dapil PBD I di Distrik Sorong Barat (Sorbar), saksi tiga partai politik (Parpol) ajukan keberatan kejadian khusus.

Tiga saksi parpol yang mengajukan keberatan kejadian khusus itu dari Hanura Matheos Selano, PAN Syafrudin Sabonama dan PKS Laode Samsir.

Ketiga politisi ini mengisi formulir keberatan usai KPU Kota Sorong menetapkan hasil perolehan suara Caleg DPR Provinsi PBD Dapil I dalam rapat pleno terbuka di Ballroom Pollaris Hotel Vega Kota Sorong, PBD, Selasa (5/3/2024) malam.

Para saksi keberatan karena hasil perolehan suara caleg dari partai PDI Perjuangan dan NasDem terindikasi mengalami penggelembungan sehingga mengakibatkan mereka kehilangan kursi.

Penggelembungan suara di PPD Sorbar itu diduga terjadi secara terstruktur, sistimatis dan masif alias TSM.

Ketua KPU Kota Sorong Balthasar Bert Kambuaya dalam rapat pleno terbuka itu menegaskan menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu karena tidak ada form keberatan dari saksi parpol saat pleno di tingkat PPD Sorbar.

“Silahkan para saksi mengisi form keberatan untuk kita selesaikan di pleno provinsi nanti,” tegas Berth Kambuaya.

KENN