Koreri.com, Bintuni – Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat pekan lalu, terungkap dugaan tindak pidana pemilu di Distrik Fafuar diduga melibatkan penyelenggara panitia pemilihan Distrik (PPD) setempat dan oknum Aparatur sipil negara (ASN).
Dimana praktik kotor penyelenggara telah menciderai marwah pemilu yang menganut azas langsung umum bebas rahasia jujur dan adil (LUBER JURDIL) itu merugikan NasDem, seharusnya berdasarkan tabulasi internal partai besutan Surya Paloh ini unggul di Dapil Teluk Bintuni II dengan mengantongi dua kursi, terpaksa harus berdebat dalam rapat pleno tingkat Kabupaten.
Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Teluk Bintuni Mohammad Jen Fimbay kepada media ini, Senin (11/3/2024) membenarkan upaya partai NasDem untuk mengembalikan kursi yang direbut partai lain akibat ulah PPD Distrik Fafuar dan oknum ASN tersebut.
Dijelaskan Jen Fimbay, berdasarkan tabulasi data C1 partai NasDem unggul suara caleg DPRD di Distrik Fafuar dari seluruh Distrik pada Dapil Teluk Bintuni II. Fimbay menuturkan bahwa partainya akan mendapat kursi pertama disusul Golkar kedua, PPP ketiga kemudian NasDem kursi keempat dan kelima direbut PAN.
Tapi karena ada upaya yang dilakukan pihak lain sehingga terjadi pergeseran mengakibatkan Partai NasDem kehilangan kursi keduanya, diakui Jen Fimbay bahwa suara partai pencetus gerakan perubahan ini tidak hilang namun diduga terjadi penggelembungan suara di partai solidaritas Indonesia melebihi suara NasDem pada bilangan pembagi tiga.
“Sehingga kursi ketiga diambil oleh PSI, perbuatan ini dilakukan pada pleno tingkat Distrik, PPD Fafuar mengambil data dari beberapa partai politik untuk menambah ke PSI, Kami juga tidak diberikan undangan untuk menghadirkan saksi disana mereka pleno sendiri, ketahuannya pada pleno tingkat KPU Teluk Bintuni baru dibagikan formulir D hasil salinan kepada saksi parpol,” jelas Jen Fimbay dalam keterangan persnya.
Politisi NasDem yang juga saksi NasDem tingkat Kabupaten itu mengungkapkan, ketika dilakukan pencocokan dengan data tabulasi internal ternyata ada pergeseran sehingga Partai NasDem minta kepada Bawaslu setempat untuk membuka kotak suara, meski telah diterbitkan rekomendasi pengawas pemilu namun perdebatan yang cukup sengit menelan waktu 4 hari.
Akhirnya KPU Teluk Bintuni melaksanakan rekomendasi Bawaslu dengan membuka kotak suara dari Distrik Fafuar dalam rangka pencocokan data C plano dengan C1 dari partai NasDem ternyata terbukti terjadi pergeseran suara sehingga dikembalikan kursi kedua NasDem.
Dengan terbuktinya pergeseran suara di Distrik Fafuar maka NasDem secara institusi partai politik telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan ketua dan anggota PPD serta oknum ASN ke Setra Gakumdu Bawaslu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang merugikan pihak lain.
“Kan terbukti terjadi pergeseran suara di Distrik Fafuar pada saat pembuktian di pleno KPU Teluk Bintuni ada unsur pidana pemilu berarti ada pelakunya diduga melanggar pasal 524 UU Pemilu kami sudah laporkan ke Gakumdu Bawaslu Teluk Bintuni, karena itu kami Pertanyakan sudah sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikannya tindak pidana pemilu ini,” pungkasnya.
Karena bukan saja partai NasDem yang menempuh jalur hukum tetapi Bawaslu Teluk Bintuni juga telah melaporkan kejadian ini secara berjenjang.
Jen mengatakan, pihaknya akan melakukan hal yang sama yaitu menempuh jalur hukum jika membuktikan kecurangan suara terjadi di Distrik Weriagar yang mengakibatkan hilangnya satu kursi dapil Teluk Bintuni III di Mahkamah Konstitusi.
“Jika terbukti di Mahakamah kostitusi maka saya pastikan bahwa partai NasDem akan memperkarakan secara pidana pemilu ke Gakumdu, kami punya bukti sudah ada,” tegasnya.
KENN
