Koreri.com, Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil menangkap dua warga Hamadi di kompleks perikanan, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Selasa (9/3/2024) sekitar pukul 13.50 WIT.
Direktur Resnarkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, S.IK, mengatakan kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti (BB) 1.435 butir obat terlarang jenis Triheksifenidil.
“Jadi, awalnya itu anggota Opsnal Subdit II mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan menerima kiriman obat-obatan jenis Triheksifenidil melalui salah satu jasa pengiriman di daerah Hamadi Perikanan,” kata Dir Narkoba, Kombes Alfian, dalam keterangan di ruang kerjanya, Selasa (26/3/2024).
Kronologi penangkapan, jelas Alfian, bahwa setelah mendapat informasi anggota opsnal Subdit II langsung melakukan penyelidikan, sekitar jam 13.50 Wit Anggota Opsnal Subdit II mengamankan seseorang (R) yang dicurigai di parkiran Hamadi Perikanan kemudian Anggota Opsnal Subdit II membuka barang tersebut ditemukan obat-obatan yang diduga jenis Triheksifenidil di dalam barang kiriman tersebut.
Selanjutnya pelaku R dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut.
“Setelah di periksa R mengaku bila barang tersebut dibeli dari AR selanjutnya anggota mengamankan AR guna diperiksa,” ujarnya.
Menurut Alfian, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa obat terlarang tersebut diperoleh dari Tangerang.
“Ya, pengakuan sementara tersangka R barang haram tersebut di beli untuk konsumsi pribadi, namun masih kita dalami lagi, mengingat jumlahnya yang cukup banyak,” jelasnya.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya terancam pasal 435 atau Pasal 436 UU 17 Th 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.
VER