as
as

Polresta Sorong Kota Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba: Total 6 LP, BB 1.9 Kg Ganja

IMG 20240402 WA0055

Koreri.com, Sorong – Kepolisian Resort Sorong Kota melalui Satuan Narkoba menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Narkotika bertempat di Mapolres setempat, Selasa (2/4/2024).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Sorong Kota Kombes Polisi Happy Perdana.

as

Kapolresta didampingi Kabag Ops, Kasat Narkoba dan Kasi Propam bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Sorong.

Total barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,9 Kg yang dimusnahkan berasal dari 6 Laporan Polisi (LP).

IMG 20240402 WA0056“Press rilis ini terkait hasil tangkapan narkoba oleh Polresta Sorong Kota yang sudah kita tangkap dari bulan Januari Januari sampai Maret 2024.

Kemudian kita juga akan melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja,” ungkap Kapolresta mengawali pernyataannya.

Adapun rinciannya sebagai berikut,
Pertama, tanggal 30 Januari 2024 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Km 8, Kelurahan Malangkaedi, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong.

Untuk tersangka sebanyak 2 orang namun masih di bawah umur atau disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas nama YA dan RR.

“Kita tidak tampilkan karena tersangka masih di bawah umur sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak,” urainya.

Barang bukti (BB) yang didapat totalnya seberat 36,7 gram terdiri dari 30 bungkus plastik kecil dan 24 bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja.

Kedua, penangkapan pada 5 Februari 2024 dengan TKP di Jalan F. Kalasuat, Distrik Sorong Utara Kota Sorong, di rumah saudara CH.

Untuk tersangka sebanyak dua orang masing-masing inisial RL dan CH dengan peran yang sama sebagai pengedar (pengedar). Total BB sebanyak 557,25 gram.

Ketiga, penangkapan pada 18 Februari 2024 dengan TKP di Jalan Basuki Rahmat dengan tersangka atas nama RM dimana perannya adalah sebagai pengguna dan VS, total BB 0,3 gram kotor.

Keempat, penangkapan pada 3 Maret 2024 di sekitar Jalan Diponegoro, Kelurahan Rufei, Distrik Sorong Barat dengan tersangka AL sebagai pengedar. Total BB 90,8 gram.

Tersangka lainnya inisial NW yang perannya sebagai kurir dan pengedar ini berstatus DPO. NW kini dalam pengejaran aparat Kepolisian.

Kelima, penangkapan pada 22 Maret 2024 di sekitar Jalan Kanal Victory, Kelurahan Klasabi, Distrik Sorong Manoi Kota Sorong dengan tersangka FY sebagai kurir.

Untuk BB yang diamankan 66,6 gram dalam kemasan satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis ganja.

Dan keenam, penangkapan pada 23 Maret 2024 di Kelurahan Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat dengan tersangka inisial BP sebagai kurir merangkap pengedar. Total untuk BB yang diamankan kurang lebih 1,275 Kg narkoba jenis ganja.

“Jadi yang pada hari ini yang akan kita laksanakan pemusnahan barang bukti kurang lebih total 1,9 Kilogram ganja,” tambahnya.

Para tersangka disangkakan melanggar UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kapolresta menegaskan giat hari ini sebagai bukti bahwa seluruh stakeholder yang ada di Sorong Kota ini baik Forkopimda dan juga masyarakat berkomitmen terhadap tindak pidana peredaran narkoba apapun itu baik ganja, sabu dan lain-lain.

“Karena tindak pidana narkoba adalah ekstra ordinary yang tidak bisa ditangani oleh satu institusi, jadi harus sinergi, harus berkolaborasi antara instansi dan seluruh masyarakat untuk kita semuanya memberantas narkoba,” tegasnya.

ZAN

as