Koreri.com, Sorong – Minuman keras (Miras) kembali memicu aksi tindak kriminal hingga menyebabkan nyawa manusia melayang.
Hal itu terjadi di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Menyusul penemuan sesosok mayat di Jl. Jalan Sultan Hassanudin, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Minggu (22/10/2023) pukul 01.30 dini hari tadi.
Tim Kepolisian Resort Sorong Kota langsung melakukan penyelidikan terkait kejadian dimaksud.
Dua pelaku masing-masing HA dan CR berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Sorong Kota.
Kapolresta Kombes Pol Happy Perdana Yudianto didamping Kapolsek Sorong Kota AKP Saroji, menyampaikan press release terkait kejadian tersebut.
Adapun kronologisnya, menurut Kombes Happy bahwa kedua pelaku, yaitu HA (23) dan CR (15) berpapasan di jalan dengan korban KG (23).
Ketiganya, masing-masing kedua pelaku dan korban sama-sama dibawah pengaruh minuman keras (miras) alias mabuk.
Pelaku HA kemudian menegur korban KG dengan nada tinggi.
“Ko kenapa? yang dibalas korban ko baru kenapa,” ungkapnya.
Pelaku HA kemudian menjadi emosi. Sementara korban mencoba melarikan diri namun dikejar pelaku CR.
Pelaku CR kemudian memukul korban di bagian dagu, kepala dan wajah korban. Korban yang mengalami luka-luka kemudian meninggal di tempat kejadian perkara.
“Kedua pelaku mengakui telah memukul bagian wajah korban dan menginjak kepala korban. Wajah korban yang dipukul mengeluarkan darah,” jelas Kombes Happy.
Diduga setelah dipukul, korban jatuh dan kepala korban terbentur sisi/tepian jalan raya.
Setelah kurang lebih 5 jam, kedua pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Polres dan Polsek Sorong Kota dan kini keduanya telah diamankan di Rutan Polresta Sorong.
Korban ditemukan sekitar pukul 02.00 WIT dini hari dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan beberapa luka berdarah di bagian wajah korban dan posisi korban terlentang.
Barang bukti yang ditemukan dari TKP adalah satu pasang pakaian korban, yaitu baju dan celana korban yang berlumuran darah.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 170 KUHP tentang pembunuhan dan pengeroyokan.
“Untuk pelaku CR yang masih dibawah umur, kita sesuaikan dengan Undang-undang perlindungan anak,” jelas Happy.
ZAN