Pelaku Curas di Kota Jayapura Terancam 9 Tahun Bui

IMG 20240417 WA0019

Koreri.com, Jayapura – Seorang pemuda di Kota Jayapura, Papua berinisial AW alias Akon dibekuk polisi pasca melakukan pencurian dengan kekarasan (curas) terhadap perempuan bernama Tabita Sobon.

Akibat aksinya itu, AW alias Akon kini terancam 9 tahun bui.

Polsek Jayapura Selatan berhasil ungkap kasus curas) yang dilakukan oleh
Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda, S.I.K menerangkan, AW alias Akon ditangkap berdasarkan LAPORAN POLISI : LP/ B / 194 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK JAYAPURA SELATAN /POLRESTAJAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, Tanggal 13 APRIL 2024 tentang pencurian dengan kekerasan.

“Kami berhasil mengungkap kasus ini 1x 24 jam yang mana TKPnya di depan Kantor Distrik Japsel Entrop Distrik Jayapura Selatan,” terang Kapolsek didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus Ferinando Pombos, S.I.K dan Kasi Humas Polresta Jayapura Kota AKP Muh. Anwar saat melaksanakan Press Release pengungkapan kasus curas tersebut di Mako Polsek Jayapura Selatan, Selasa (16/4/2024) siang.

AKP Dewa Aditya menjelaskan, kejadian itu berawal saat AW hendak berbelanja ke kios milik korban namun karena tidak dilayani oleh korban karena kios sudah tutup, melihat suasana di TKP sepi kemudian niat jahat pelaku untuk menarik paksa kalung emas disertai lakukan penganiayaan terhadap korban.

“Menurut keterangan keluarga korban bahwa terdapat barang berharga kalung emas seberat 15 gram yang saat itu sudah tidak ada pada diri korban,” jelasnya.

Berdasarkan laporan dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan rekaman CCTV saat kejadian mengarah pada seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah kios kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Atas tindakan kejahatan ini, Akon dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.” pungkas AKP Dewa.

TIM