Koreri.com, Jayapura – Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial HN (34) pemilik narkotika jenis Sabu sebanyak 16 paket di seputaran Kloofkamp Jayapura tepatnya depan Bank BRI KCP Kota Jayapura, Papua, Sabtu (11/5/2024).
Kini penyidik satnarkoba telah menetapkan HN sebagai tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, menerangkan, atas perbuatannya tersebut, HN disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Pelaku Husein juga merupakan residivis kasus pencurian dan kasus narkotika dan telah ingkrah jalani hukuman, kini berulah kembali dan pastinya akan mendapatkan hukuman yang lebih berat,” tegas Kapolresta Kombes Pol. Victor Dean Mackbo didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (17/5/2024).
Kasus Pencurian yang dilakukan HN terjadi pada Tahun 2016 dengan putusan pengadilan 1 tahun 2 bulan, kemudian pada tahun 2020 ia tersangkut kasus narkotika jenis Sabu dan divonis 5 tahun 3 bulan.
“Kini belum satu tahun dirinya dibebaskan berdasarkan remisi, ia berulah dah berhasil dibekuk kembali dengan kasus yang sama,” ungkap Kapolresta.
HN merupakan pelaku pemilik narkotika jenis Sabu yang berhasil dibekuk tim opsnal narkoba Polresta Jayapura Kota pada Sabtu (11/5) lalu diseputaran Kloofkamp Jayapura atau tepatnya di depan Bank BRI KCP Kota Jayapura.
Dalam penangkapannya tersebut, dari tangan HN berhasil didapati barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 16 paket yang setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti seberat 4,83 gram.
TIM
