KPU Mimika Tegaskan Belum Ada Aturan Calon Bupati Pilkada 2024 Harus OAP

Ketua KPU Mimika Dete Abugau / Foto : Ist
Ketua KPU Mimika Dete Abugau / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika tegaskan tidak ada aturan yang mengatur untuk Calon Bupati Mimika pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 harus Orang Asli Papua (OAP).

Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, mengatakan jika ada landasan hukum yang jelas dan mengharuskan pihaknya akan melaksanakan.

“Jadi, kami berpedoman pada aturan, harus ada dasar hukumnya karena kami bekerja berdasarkan aturan. Kalau kita sendiri ambil langkah itu tidak bisa, itu namanya tabrak aturan,” kata Ketua KPU Mimika, Dete Abugau dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).

Jika mengacu pada Undang Undang Otonomi khusus (Otsus) ia mengungkapkan, hanya mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur saja tidak ada Bupati atau Wakil Bupati harus OAP.

“Kalau Otsus itu jelas Gubernur dan Wakil Gubernur tapi untuk Bupati dan Wakilnya belum diatur,”ungkapnya.

Terkait adanya dorongan dari MRP menurutnya jika memang bisa dilakukan perubahan aturan oleh Pemerintah Pusat maka pihaknya akan laksanakan aturan tersebut.

“Ya jika memang yang dilakukan MRP ada tanggapan dari Pusat untuk melakukan perubahan aturan dan KPU RI perintahkan dengan dasar perubahan aturan tersebut ya kami laksanakan. Tapi jika belum ada dan tidak bisa dirubah undang-undangnya ya kami tidak bisa jalankan,” tegasnya.

TIM