Koreri.com, Jakarta– Sidang perselisihan hasil pemilihan umum dengan nomor perkara 128-01-05-34/PHPU.DPR-XXII/2024 yang dimohonkan partai NasDem Kabupaten Teluk Bintuni terhadap Termohon KPU setempat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (KPU RI) Jakarta, Senin (27/5/2024).
Agenda sidang yang dipimpin Hakim konstitusi Saldi Isra berlangsung di panel 2 Mahkamah Konstitusi mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan kuasa hukum pemohon Rahmat Taufit,S.H masing-masing Markus Kutangkas, Alpius Papei, Syamsudin Seknun dan Moh. Jen Fimbay.
Keempat saksi pemohon itu menjelaskan sesuai dengan yang mereka alami, lihat dan ketahui terkait dengan objek sengketa yaitu dugaan penggelembungan suara yang dilakukan pihak termohon pada 7 TPS di Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni saat rekapitusi hasil pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Saksi Syamsudin Seknun menjelaskan bahwa sesuai data persandingan, partai perindo yang dihimpun KPU Teluk Bintuni 1.934 sedangkan data saksi NasDem 1.930 terjadi selisih 4 suara, PPP 1.573 menjadi 1.574 selisih lebih 1 suara.
Partai Golkar 1.424 menjadi 1.483 suara selisih 59 suara, Partai Keadilan Sejahtera 1.183 menjadi 1.041 selisih 142 suara. Sementara perolehan suara partai NasDem 1.159 tidak berubah alias tetap 1.159 suara.
“Meski partai NasDem suaranya tidak berubah tetapi ada penggelembungan suara di Partai Keadilan Sejahtera sebesar 142 suara sehingga mengakibatkan partai NasDem kehilangan 1 kursi,” ucap Syamsudin Seknun.
Ketika hakim konstitusi mengejar dengan pertanyaan terkait dugaan penggelembungan suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar dan perubahan suara PKS di formulir C hasil dengan D hasil akhirnya ketua KPU Teluk Bintuni ungkap kesalahan yang dilakukan jajarannya.
“Setelah kami membuka Kotak suara, kami melakukan pencermatan dan penyandingan data antara C hasil dengan D hasil kami bisa katakan bahwa ada perbedaan,” akui ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni Muhammad Memed Alfajri dalam ruang sidang yang disiarkan melalui youtube Mahkamah konstitusi RI.
Memed mengungkapkan bahwa berdasarkan C hasil DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, suara partai keadilan keadilan sejahtera (PKS) di Distrik Weriaga totalnya 402 suara sedangkan D hasil terjadi penggelembungan suara sebanyak 544 suara selisihnya 142 suara.
Berbeda dengan Bawaslu Teluk Bintuni selisih antara C hasil dengan D hasil untuk perolehan suara PKS sebanyak 96 suara.
KENN