Hakim MK Uji Petik Coblos Ganda TPS 17, KPU Bintuni Kebingungan Beri Jawaban

IMG 20250130 WA0027
Sidang PHPU Teluk Bintuni dengan Nomor Perkara: Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 berlangsung di Gedung MK Jakarta, Kamis (30/1/2025). Sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti di pimpin Majelis Panel 3 yang terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih / Foto : Ist

Koreri.com, Jakarta – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Teluk Bintuni kembali berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (30/1/2025).

Sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti untuk Perkara Nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 dipimpin Majelis Panel 3 terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni Nomor Urut 2 Daniel Asmorom – Alimudin Baedu yang mendalilkan sebanyak 9 pemilih menggunakan hak pilihnya di dua TPS berbeda.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni sebagai Termohon melalui Kuasa Hukum Ali Nurdin membantah dalil yang menyebut adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada dua tempat pemungutan suara (TPS) berbeda.

Seusai sidang, Kuasa Hukum Pemohon Rahmat Taufic kepada awak media menanggapi bantahan KPU Teluk Bintuni.

“Jadi, selesai sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu, kami melihat ada yang tidak beres dan Mahkamah pun mencurigai itu. Sehingga dari beberapa dalil pemohon terkait mencoblos lebih dari satu kali, Mahkamah ambil Uji Petik di TPS 11 dengan pemilih atas nama Tantowi Djauhari,” ungkapnya.

Di sidang tadi, Kuasa Hukum KPU Teluk Bintuni menjelaskan bahwa Tantowi Djauhari merupakan pemilih yang terdaftar di DPT pada TPS 11.

Dan sesuai data KPU tersebut yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya hanya satu kali dengan mencoblos di TPS 11 Kampung Bintuni Timur sesuai dengan DPT terdaftar.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, lanjut Rahmat, kemudian mempersoalkan surat pernyataan dari yang bersangkutan yang menyatakan mencoblos di TPS 17.

“Hakim mempertanyakan bagaimana dia mencoblos sementara tidak ada namanya di DPT TPS 17. Dan bukti bahwa nama Tantowi di dalam DPK juga tidak ada. Waktu ditanyakan apa bukti Tantowi coblos di TPS 17? Kuasa Hukum dan Prinsipal KPU Teluk Bintuni Eko menjawab buktinya hanya surat pernyatan tapi tidak bisa membuktikan ada di DPT maupun DPK. KPU kebingungan beri jawaban,” bebernya.

Rahmat pun menyampaikan keyakinannya terhadap penegasan Hakim MK soal bukti mencoblos lebih dari satu kali.
“Kami meyakini bahwa apa yang didalilkan dalam permohonan terkait mencoblos lebih dari 2 kali bisa menjadi trigger untuk di PSU,” tegasnya.

Belum lagi, lanjut Rahmat, soal dalil pemohon yang mempertanyakan terkait manipulasi biodata yang diinput oleh KPU Teluk Bintuni dan tidak adanya verifikasi faktual dan validasi dokumen persyaratan paslon pada saat pendaftaran.

“Ini sangat jelas melanggar aturan KPU dan menurut kami ini bisa dikatakan maladministrasi,” sambungnya.

Rahmat juga memastikan akan melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Teluk Bintuni ke DKPP RI.

“Kami akan melaporkan hal ini ke DKPP dalam waktu dekat untuk menjadikan dasar gagalnya KPU dalam penyelenggaraan Pilkada Teluk Bintuni 2024,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Teluk Bintuni Muhammad Memed Alfajri yang dikonfirmasi Koreri.com seusai sidang memberikan pernyataannya.

“Seperti yang sudah kita lihat bersama dan mendengarkan bersama apa yang sudah disampaikan dalam Sidang Perkara PHPU, KPU Teluk Bintuni sebagai termohon telah memberikan jawaban sesuai dengan apa yang telah didalilkan pemohon,” terangnya.

Memed Alfajri mengklaim bahwa tindakan KPU Teluk Bintuni sudah sesuai sebagai penyelenggara Pilkada.

“Jadi semuanya itu sesuai dengan apa yang telah kami lakukan sebagai penyelenggara dan kami membantah semua dalil-dalil dari pihak pemohon. Maka dalam petitum kami, kami menyampaikan permohonan agar Mahkamah tetap menggunakan keputusan KPU Teluk Bintuni Nomor 77 Tahun 2024,” klaimnya.

Soal bukti tambahan yang disampaikan dan telah disahkan Majelis Konstitusi dalam sidang sebelumnya, Memed Alfajri menegaskan bahwa KPU Teluk Bintuni bersikukuh tidak menanggapinya.

“Bukti tambahan itu tadi sudah disampaikan juga di dalam sidang, paslon kami menyampaikan sesuai dengan apa yang sama-sama kami bahas dalam beberapa kali pertemuan kami dengan Kuasa Hukum untuk membahas jawaban termohon bahwa memang kami hanya menjawab apa yang didalilkan oleh pemohon sampai dengan registrasi perbaikan permohonan tanggal 3 Januari kemarin,” tegasnya.

“Jadi terkait dengan bukti tambahan itu kami tidak tanggapi, karena yang kami anggap bahwa kami perlu menjawab adalah yang didalilkan oleh pemohon yang terakhir dalam registrasi perbaikan tanggal 3 Januari 2025,” sambung Memed Alfajri.

Disinggung soal keyakinan saat keputusan dismisal MK nanti, Memed Alfajri menyerahkan sepenuhnya ke Majelis Konstitusi.

“Ya, kami melihat dan menunggu keputusan dari MK nantinya. Kami serahkan semua kembali ke MK dan kami telah sesuaikan dengan apa yang kami perhitungkan,” pungkasnya.

KENN