Kuasa Hukum Sekda Keerom Lapor Hakim Tunggal PN Jayapura ke KY, Ini Alasannya

Hakim Tunggal PN JPR Wempy William James Duka
Tim Kuasa Hukum Sekda Keerom nonaktif Trisiswanda Indra akan melaporkan Hakim Tunggal Wempy William James Duka ke Komisi Yudisial Papua menyusul putusannya menolak permohonan Praperadilan Sekda Keerom selaku pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Jayapura, Kota Jayapura, Rabu (29/5/2024) / Foto : EHO

Koreri.com, Jayapura – Tim kuasa hukum Sekda Keerom nonaktif Trisiswanda Indra segera melaporkan Hakim Tunggal Wempy William James Duka ke Komisi Yudisial (KY) Papua.

Alasan pelaporan tersebut karena ada kejanggalan dalam putusannya dengan menolak permohonan Praperadilan Sekda Keerom selaku pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Jayapura, Kota Jayapura, Rabu (29/5/2024).

Ketua Tim Hukum Pemohon Dr. Anton Raharusun, mengatakan bahwa putusan hakim Praperadilan yang menolak permohonan kliennya dengan alasan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) bukan objek praperadilan itu sangat tidak berkualitas.

“Kok satu putusan pengadilan bisa menganulir, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang punya kekuatan hukumnya sama dengan Undang-undang,” kata DR. Anton Raharusun didampingi Iwan Niode dan Juhari kepada wartawan usai sidang putusan praperadilan di PN Jayapura, Rabu sore.

“Jadi putusan itu, sekali lagi terkait dengan SPDP, yang mana menurut hakim bukan menjadi objek praperadilan. Maka sepanjang mengenai itu, kami akan meminta Komisi Yudisial (KY) untuk mendalami lagi putusan hakim Pengadilan Negeri Jayapura itu sendiri,” sambungnya.

Ditegaskan Anton, pihaknya melapor ke KY menyangkut putusan itu sendiri agar KY bisa menilai dan mendalami terkait putusan itu.

“Sejauh mana hakim kenapa bisa berpendapat bahwa putusan MK No.130 sepanjang mengenai SPDP itu, bukanlah obyek Praperadilan. Padahal dalam perkara kliennya ini, sudah dimulai dengan penyidikan. Maka tentunya harus SPDP wajib dilaporkan kepada Pelapor, Terlapor ataupun Tersangka,” tegasnya.

Karena sudah sangat jelas sehingga jikalau disampaikan menyangkut SPDP itu, maka semua proses hukum menjadi tidak sah terutama berkaitan dengan proses penyidikan.

“Sekali lagi kami akan melaporkan ke Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim yang bersangkutan, terkait dengan Keputusan yang mengatakan bahwa SPDP itu bukan menjadi obyek Praperadilan. Kami akan laporkan,” cetusnya.

Sebelumnya dalam Putusan Praperadilan Hakim Tunggal menolak gugatan pemohon Tim Kuasa Hukum Trisiswanda Indra (Pemohon) diantaranya Anthon Raharusun, Juhari dan Iwan Niode.

Diketahui, Sekda Keerom Non Aktif Trisiswanda Indra ditangkap Penyidik Polda Papua di Kota Jayapura, Minggu (14/4/2024) malam.

Trisiswanda Indra langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sementara ditahan di Rutan Polda Papua, setelah diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Bansos Pemda Keerom Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 18,2 miliar, ketika ia menjabat Kepala BPKAD Kabupaten Keerom.

TIM