Koreri.com, Timika – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika segera mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota.
Sebelumnya, turunnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang terbit tanggal 1 Juli 2024 Pasal 138 dan 140 langsung mendapat tanggapan dari berbagai elit politik terkait Calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus Orang Asli Papua (OAP).
Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika Hyeronimus Kiaruma mengatakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 hanya menetapkan Gubernur/Wakil gubernur harus OAP.
Dalam PKPU tersebut tidak diatur terkait Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Selanjutnya, khusus untuk Calon Gubernur/Wakil Gubernur harus mendapatkan persetujuan MRP.
“Untuk bupati dan wakil bupati di daerah kabupaten wilayah Papua tidak diatur dalam ketentuan khusus itu, sehingga kami tetap mengacu pada PKPU Pasal 14 Tahun 2024 yang mana dalam Pasal 14 ini tidak berlaku syarat khusus, yang artinya untuk Bupati dan Wakil Bupati itu belaku syarat umum,” terang Hyeronimus Kiaruma dalam keterangannya, Jumat (5/7/2024).
Dijelaskan, pihaknya akan mensosialisasikan PKPU yang baru saja dikeluarkan.
“PKPU sudah keluar, sehingga kami sudah meminta staf untuk menjadwalkan kegiatan sosialisasi terkait persyaratan pencalonan,” ucapnya.
“Jadi sekali lagi, aturan terbaru ini tidak mengatur pencalonan untuk Bupati dan Wakil Bupati harus OAP di setiap daerah, berarti tetap berlaku sesuai ketentuan umum,” pungkasnya.
TIM