as

Hendak Konfirmasi Kabar Oknum TNI AL di Sorong Bunuh Diri, Wartawan Malah Diusir

IMG 20240709 WA0051

Koreri.com, Sorong – Seorang oknum TNI AL di Sorong, Papua Barat Daya berinisial SO diduga mengakhiri hidupnya dengan cara menembak dirinya sendiri.

Peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu (7/7/2024) itu, kabarnya dilakukan korban di Pos Penjagaan Markas Lantamal XIV Sorong.

Informasi yang diterima wartawan, oknum TNI ini bertugas di Satuan Kuwil Lantamal XIV.

Insiden tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 15.00 Wit.

Merespon itu, sejumlah wartawan kemudian berupaya melakukan konfirmasi ke petinggi Markas Lantamal XIV Sorong.

Namun bukannya memperoleh keterangan, malah sebaliknya rombongan awak media tersebu diusir sejumlah oknum TNI berpakaian preman.

Tindakan tersebut langsung dikecam Komite Keselamatan Jurnalis Papua Barat – Papua Barat Daya atau KKJ PB – PBD.

Siaran pers yang diterima Koreri.com, KKJ PB – PBD mengecam tindakan arogansi dan pengancaman sejumlah jurnalis oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI-AL) di Jalan Bubara, Kelurahan Klaligi, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Awalnya, para jurnalis di Kota Sorong, tengah melaksanakan tugas peliputan, terkait salah satu oknum anggota TNI-AL meninggal dunia di di Markas Lantamal XIV/Sorong, Papua Barat Daya.

Sekira pukul 10.50 WIT, pata jurnalis Sorong itu sempat berhenti menunggu rekannya di Jalan Bubar yang tak jauh dari Markas Lantamal XIV/Sorong, Selasa (9/7/2024).

Selang beberapa menit, seorang petugas dari dalam Markas Lantamal XIV/Sorong tampak menghampiri rombongan jurnalis di Jalan Bubara, sembari menanyakan ihwal maksud jurnalis berhenti di areal tersebut.

Setelah dijawab dari para jurnalis, anggota TNI-AL yang mengenakan seragam lengkap dengan helm putih tersebut kembali ke Pos Markas Lantamal XIV/Sorong.

Tak butuh waktu lama, satu anggota TNI-AL kembali menghampiri para jurnalis sembari melontarkan kata arogansi dan arahkan jari telunjuk ke rombongan jurnalis tersebut.

Oknum anggota TNI-AL tersebut sempat memaksa memeriksa Handphone (Hp) milik Jurnalis TribunSorong.com, sembari mengeluarkan bahasa bernada ancaman.

Anggota itu juga tampak mengeluarkan nada keras dan mengusir para jurnalis dari Jalan Bubara Kota Sorong. Namun karena tak terima diusir dengan nada besar oleh oknum TNI-AL, para jurnalis pun sempat adu mulut dengan anggota tersebut.

Melihat jumlah personel TNI-AL mulai lebih banyak, oknum anggota tersebut justru meningkatan tensi nada bahasa ke jurnalis, dan menyampaikan ihwal areal Militer.

Tak terima hal tersebut, rombongan jurnalis kembali menyampaikan ihwal kerja pers dilindungi oleh Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tensi mulai meningkat, sehingga para jurnalis terpaksa mengalah dan mau geser agak jauh, namun dalam posisi itu oknum anggota tersebut justru keluarkan nada ancaman dimana akan menangkap jurnalis.

“Kalau kamu masih di sini saya akan tangkap kalian di sini,” ucap anggota TNI AL tersebut.

Mendengar hal tersebut, tensi kembali memanas antara para jurnalis dan oknum TNI-AL, tampak sejumlah anggota sontak menenteng senjata lengkap di dalam pos.

Untuk Itu, KKJ PB-PBD menyatakan sikap:

1. Tindakan para petugas keamanan mengusir serta dugaan mengintimidasi secara verbal merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;

3. Mendesak semua pihak termasuk aparat TNI-AL berhenti menghalang-halangi dan membatasi kerja jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi.

Sebelumnya, SO yang menyandang jabatan KLD Keu/142604 ini, awalnya melakukan percobaan bunuh diri dengan menembakan senjata SS1 Invetaris penjagaan ke dagunya sehingga tembus ke rangka kepala atas.

Korban sempat dilarikan ke RSAL OETOJO Sorong untuk penanganan.

Namun pukul 15.30 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Hingga berita ini dirilis, belum diperoleh keterangan resmi dari otoritas keamanan setempat terkait penyebab prajurit tersebut mengakhiri hidupnya.

Sejumlah wartawan yang berupaya mendapatkan informasi yang sebenarnya dari pimpinan Lantamal XIV pada Selasa (9/7/2024) malah diusir oknum tentara berseragam preman.

RLS