Koreri.com, Sorong– Tindakan pengancaman terhadap pekerja Pers oleh oknum TNI AL di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (9/7/2024) sangat tidak dibenarkan, sejumlah pihaknya pun angkat bicara salah satunya Amnesty Internasional.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya yang diterima koreri.com, Rabu (10/7/2024) mengecam tindakan arogansi dan pengancaman yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) terhadap sejumlah jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di Jalan Bubara, Kelurahan Klaligi, Kota Sorong, Papua Barat Daya Selasa lalu. Tindakan ini melanggar hak asasi manusia dan kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang.
Ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU itu jelas menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selain itu, UU Pers menjamin perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam melaksanakan profesinya. Ancaman dan intimidasi seperti yang dilakukan oleh anggota TNI-AL ini merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan tersebut.
Setiap pihak, termasuk TNI, wajib menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kebebasan pers sangat fundamental sebagai alat kontrol sosial dan sarana untuk menyuarakan kepentingan publik. Menghalang-halangi atau membatasi kerja jurnalis tidak hanya merugikan jurnalis secara individu, tetapi juga merampas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan objektif.
Kami mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap anggota TNI-AL yang terlibat dalam tindakan intimidasi ini. Kami juga meminta TNI-AL untuk memperkuat pendidikan dan pelatihan mengenai pentingnya kebebasan pers dan hak-hak jurnalis kepada seluruh anggotanya. Selain itu, pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan intimidasi atau kekerasan.
RLS