Koreri.com, Jayapura – Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua kembali menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai diskusi, kritik, dan perdebatan mengenai dampaknya terhadap masyarakat adat, lingkungan hidup, serta masa depan pembangunan di Tanah Papua.
Isu ini semakin mengemuka setelah pelaksanaan PSN di Kabupaten Merauke mendapat sorotan luas, baik di tingkat nasional maupun internasional, termasuk setelah munculnya film dokumenter Pesta Babi yang memicu perdebatan mengenai relasi antara pembangunan, hak masyarakat adat, dan perlindungan lingkungan hidup.
Untuk memahami persoalan tersebut secara lebih komprehensif, media mewawancarai Pengamat Kebijakan Publik Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H., M.Hum., CT., CMP, mengenai hubungan antara PSN, Otonomi Khusus Papua, dan tantangan keadilan pembangunan.
Menurutnya, pada dasarnya PSN merupakan instrumen kebijakan Pemerintah pusat yang dirancang untuk mempercepat pembangunan ekonomi, investasi, infrastruktur, serta pemerataan pembangunan nasional.
Papua sebagai wilayah yang selama puluhan tahun masih menghadapi berbagai keterbatasan pembangunan tentu membutuhkan intervensi negara yang lebih kuat agar ketertinggalan yang terjadi dapat segera diatasi.
Namun demikian, pembangunan di Papua tidak dapat dipandang hanya dari perspektif pertumbuhan ekonomi dan investasi semata.
Papua memiliki karakteristik sosial, budaya, dan hukum yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia.
Keberadaan masyarakat adat dengan hak ulayatnya, kekayaan sumber daya alam yang tinggi, serta adanya pengaturan khusus melalui Otonomi Khusus Papua menuntut pendekatan pembangunan yang lebih sensitif terhadap aspek keadilan sosial dan keberlanjutan.
“Keberhasilan PSN di Papua tidak bisa diukur hanya dari besarnya investasi yang masuk, luas lahan yang dibuka, atau peningkatan angka pertumbuhan ekonomi semata. Ukuran yang paling penting adalah sejauh mana kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua, mengurangi kemiskinan, memperluas akses pendidikan dan kesehatan, menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, serta melindungi hak-hak masyarakat adat dan lingkungan hidup,” jelasnya.
Menurut Dr. Methodius, munculnya berbagai perdebatan mengenai PSN di Merauke menunjukkan bahwa pembangunan di Papua saat ini tidak lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan ekonomi.
Di dalamnya terdapat isu yang jauh lebih kompleks, yakni hak asasi manusia, hak masyarakat adat, tata kelola sumber daya alam, perlindungan lingkungan hidup, dan legitimasi kebijakan publik.
Dalam perspektif kebijakan publik modern, lanjutnya, suatu kebijakan dinilai berhasil apabila manfaatnya benar-benar dirasakan oleh kelompok masyarakat yang menjadi sasaran utama kebijakan tersebut.
Oleh karena itu, keberhasilan PSN di Papua harus diukur berdasarkan peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua, pengurangan kesenjangan sosial, perlindungan hak ulayat, serta keberlanjutan lingkungan hidup, bukan semata-mata berdasarkan indikator ekonomi makro.
Lebih lanjut, Dr. Methodius menjelaskan bahwa salah satu persoalan penting yang perlu mendapat perhatian serius adalah konsekuensi hukum dan politik dari hadirnya PSN di Papua melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, kedua regulasi tersebut membawa perubahan mendasar dalam sistem perizinan investasi dan lingkungan hidup di Indonesia. Pemerintah pusat memperoleh kewenangan yang lebih besar dalam penerbitan persetujuan lingkungan, pengendalian AMDAL, penetapan kelayakan lingkungan, serta percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
“Dalam konteks Papua, kebijakan tersebut menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum dan politik. Salah satunya adalah semakin kuatnya sentralisasi kewenangan pemerintah pusat dalam menentukan arah pembangunan strategis. Akibatnya, ruang partisipasi pemerintah daerah, masyarakat adat, dan lembaga-lembaga lokal menjadi relatif lebih terbatas dibandingkan sebelumnya,” ujarnya.
Dr. Methodius menilai bahwa kondisi tersebut perlu dikaji ulang karena berpotensi bertentangan dengan semangat dan substansi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
Otonomi Khusus Papua pada dasarnya merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kekhususan Papua yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, hak ulayat, serta kewenangan afirmatif bagi Papua dalam mengelola pembangunan daerahnya.
Dalam praktiknya, berbagai keputusan strategis yang berkaitan dengan PSN lebih banyak ditentukan oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah sering kali hanya berperan dalam aspek administratif.
Kondisi ini dapat menimbulkan kesan bahwa konsultasi publik maupun konsultasi dengan pemerintah daerah hanya menjadi formalitas prosedural, bukan mekanisme substantif dalam pengambilan keputusan.
Menurut Dr. Methodius, secara hukum terdapat beberapa asas yang perlu menjadi landasan dalam menilai relasi antara PSN dan Otonomi Khusus Papua.
Pertama adalah asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yaitu ketentuan yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan yang bersifat umum.
Dalam konteks ini, UU Otonomi Khusus Papua merupakan regulasi khusus yang semestinya menjadi rujukan utama dalam setiap kebijakan pembangunan yang diterapkan di Papua.
Kedua adalah asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yaitu peraturan yang lebih tinggi kedudukannya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan norma.
Dalam hal ini, Pasal 18 UUD 1945 mengenai prinsip desentralisasi dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengenai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat merupakan landasan konstitusional yang harus dihormati dalam setiap kebijakan pembangunan.
Ketiga adalah Asas Decentralisatie (Desentralisasi) yang menjadi salah satu fondasi sistem ketatanegaraan Indonesia.
Melalui prinsip ini, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal.
Dalam konteks Papua, prinsip tersebut bahkan diperkuat melalui skema Otonomi Khusus yang memberikan kewenangan lebih luas dibandingkan daerah lainnya.
Keempat adalah prinsip Recognition of Indigenous Peoples atau pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat.
Prinsip ini telah menjadi bagian penting dalam perkembangan hukum nasional maupun hukum internasional.
Masyarakat adat tidak boleh diposisikan sebagai objek pembangunan semata, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk terlibat secara bermakna dalam setiap keputusan yang memengaruhi tanah, sumber daya alam, dan masa depan mereka.
Dijelaskan Dr. Methodius, pendekatan pembangunan yang terlalu sentralistik berpotensi bertabrakan dengan kekhususan Papua yang telah dijamin oleh konstitusi dan Otonomi Khusus.
Apabila pembangunan dijalankan tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan mekanisme perlindungan yang telah diatur dalam Otsus Papua, maka tujuan pembangunan itu sendiri berpotensi kehilangan legitimasi sosial di mata masyarakat.
Atas dasar itu, ia menilai bahwa berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan PSN di Papua perlu dievaluasi secara komprehensif.
Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah melalui pengujian materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terhadap norma-norma dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait prinsip desentralisasi, pengakuan masyarakat adat, dan kekhususan Papua.
Selain itu, pemerintah pusat juga dapat mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau membentuk regulasi khusus yang mengatur pelaksanaan PSN di Papua dengan mengintegrasikan mekanisme perlindungan hak ulayat, persetujuan masyarakat adat, kewenangan pemerintah daerah, serta pengawasan lingkungan hidup yang lebih ketat.
“Dengan demikian, salah satu cara utama yang bisa dilakukan saat ini adalah mendorong pembatalan atau koreksi terhadap norma-norma yang bermasalah dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 22 Tahun 2021 melalui mekanisme konstitusional, baik melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi maupun melalui kebijakan Presiden dalam bentuk Perppu. Langkah ini penting agar pelaksanaan PSN tidak mengabaikan aturan kekhususan Papua yang telah dijamin oleh Otonomi Khusus,” tegasnya.
Menurutnya, apabila tidak ada langkah korektif terhadap regulasi yang ada, maka PSN akan terus berjalan dengan pendekatan yang kurang mempertimbangkan pengakuan terhadap hak masyarakat adat, perlindungan hak ulayat, serta kewenangan afirmatif yang dimiliki Papua.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memicu berbagai persoalan serius.
Risiko yang dapat muncul antara lain berupa konflik sosial, sengketa tanah ulayat, meningkatnya ketegangan antara masyarakat dengan pemerintah maupun investor, kriminalisasi warga yang mempertahankan wilayah adatnya, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi negara.
Selain itu, ancaman terhadap lingkungan hidup juga tidak dapat diabaikan. Apabila pembangunan berskala besar dilakukan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, Papua berpotensi mengalami kerusakan ekologi yang masif berupa deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya daerah aliran sungai, menurunnya kualitas lingkungan hidup, hilangnya sumber pangan tradisional masyarakat adat, meningkatnya kerentanan terhadap perubahan iklim, serta terancamnya keberlanjutan kehidupan generasi Papua di masa depan.
Pada akhirnya, Dr. Methodius Kossay menegaskan bahwa masa depan Papua tidak boleh ditempatkan dalam kerangka pilihan antara pembangunan atau masyarakat adat.
Yang dibutuhkan adalah model pembangunan yang mampu mempertemukan keduanya dalam satu kerangka kebijakan yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan.
“Papua membutuhkan pembangunan, investasi, infrastruktur, dan pertumbuhan ekonomi. Namun semua itu harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, perlindungan lingkungan hidup, penguatan Otonomi Khusus, serta peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua. Pembangunan yang berhasil bukan hanya pembangunan yang menghasilkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi pembangunan yang mampu menghadirkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, penghormatan terhadap hak-hak adat, serta keberlanjutan bagi generasi Papua di masa depan,” tutup Dr. Methodius Kossay.
RLS
























